Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Masa Jabatan dan Pengawasan Pintu Masuk Ganggu Independensi Hakim

Hamdan Zoelva mengingatkan, bila lembaga peradilan kehilangan independensinya, maka tamatlah riwayat negara hukum itu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Masa Jabatan dan Pengawasan Pintu Masuk Ganggu Independensi Hakim
ist
Hamdan Zoelva 

Karena berdasarkan catatanya, ketegangan serupa juga pernah terjadi di beberapa negara lain di antaranya Rusia, Belarusia, dan Turki.

Bahkan, kata dia, di salah satu negara tersebut ada salah satu lembaga pembentuk Undang-Undangnya tidak mengutus hakim konstitusi sehingga terjadi kekosongan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi di negara tersebut.

Ia memandang langkah tersebut dilakukan guna melumpuhkan Mahkamah Konstitusi di negara tersrbut.

"Sekarang ini adalah bentuk pelumpuhan MK itu melalui ketentuan UU. Ada juga bentuk pelumpuhannya dengan tidak mengisi jabatan hakim konstitusi yang dilakukan oleh kekuasan lembaga yang lain. Kalau (revisi UU MK) ini bentuk pelumpuhannya melalui UU," kata dia.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Larang Study Tour Buntut Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana Depok

Namun, kata dia, Rusia dan Turki telah mengambil langkah untuk memperkuat MK mereka melalui masa jabatan hakim.

Bahkan di Rusia, kata dia, masa jabatan hakim konstitusi berlaku seumur hidup untuk memberikan penguatan dan jaminan independensi kepada MK.

Di berbagai negara, kata dia, juga ada tren di mana masa jabatan

Berita Rekomendasi

Dalam rangka untuk mengikuti tren jaminan independensi MK di berbagai negara di mana tidak ada periodesasi.

Terubahan terakhir UU MK di Indonesia, kata dia, dilakukan dalam rangka mengikuti tren tersebut.

"Tapi di RUU ini sama saja dengan periodesasi. api bagi saya ini lebih berbahaya karena membutuhkan persetujuan untuk masa jabatan selanjutnya," kata dia.

Ia berharap agar sidang Paripurna DPR menolak RUU tersebut meskipun ia belum pernah mendengar sebuah RUU ditolak di Sidang Paripurna.

"Saya kira kalau MK konsisten dengan berbagai putusan yang sebelumnya, ada banyak sekali, maka akan kembali diuji dan menjadi ujian berat bagi MK apakah akan konsisten terhadap putusan-putusan sebelummya ataukah tidak. Saya kira ini pada akhirnya nanti ujung dari RUU ini," kata Hamdan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas