Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 68, Ikuti Tips Lolos Gabung Gelombang di Prakerja.go.id
Ikuti cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 68 yang telah dibuka mulai hari ini, Jumat (17/5/2024), daftar melalui website resmi prakerja.go.id.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ikuti cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 68 yang telah dibuka mulai hari ini, Jumat (17/5/2024).
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 adalah pembukaan peserta pelatihan Kartu Prakerja gelombang keenam di tahun 2024.
Bagi peserta yang belum diterima di gelombang sebelumnya, dapat bergabung pada pendatran Kartu Prakerja Gelombang 68 ini melalui website resmi prakerja.go.id.
Sementara peserta yang belum memiliki akun, dapat membuatnya terlebih dahulu melalui laman tersebut.
"Gelombang seleksi Prakerja kembali dibuka. Segera klik tombol "Gabung Gelombang" di dashboard Prakerja kamu pada tab "Info Gelombang" sekarang juga!"
"Untuk kamu yang belum memiliki akun Prakerja, segera buat secara mandiri di www.prakerja.go.id agar #JadiBisa ikut dalam gelombang seleksi ke-68 ini!," tulis akun Instagram @prakerja.go.id, hari ini, Jumat (17/5/2024).
Adapun cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 68 dan cara gabung gelombang, mengutip laman resminya sebagai berikut.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 68
Berikut ini adalah cara mendaftar Kartu Prakerja setelah mempunyai akun Prakerja:
- Akses www.prakerja.go.id, klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas;
- Masukkan alamat email dan password;
- Isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut;
- Selanjutnya, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai;
- Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP;
- Jika foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’;
- Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah;
- Langkah berikutnya, verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan;
- Jika sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah;
- Tahap berikutnya, jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja;
- Selanjutnya, isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan. Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati;
- Setelah itu, lakukan verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP;
- Klik ‘Kirim OTP’;
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi;
- Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’;
- Berikutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB);
- Klik ‘Lanjut’.
Cara Gabung Gelombang Gelombang 68
Setelah mengikuti tahapan pendaftaran Kartu Prakerja, berikut ini cara gabung gelombang Prakerja:
- Setelah berhasil mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard;
- Klik ‘Gabung Gelombang’;
- Akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’;
- Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’;
- Tahap pendaftaran selesai.
Adapun tahap seleksi Kartu Prakerja Gelombang 66, yakni mulai tahapan tes kemampuan dasar, hingga gabung gelombang.
Simak tips lolos tahapan Kartu Prakerja Gelombang 66 dan cara daftarnya, mengutip laman resminya.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 68 Dibuka, Klik Gabung Gelombang di prakerja.go.id
Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 68
1. Penuhi persyaratan Kartu Prakerja Gelombang 68
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan Kartu Prakerja Gelombang 66 yang telah dijelaskan sebelumnya.
2. Pastikan Data Benar
Saat mendaftar, perhatikan bahwa tulisan nama lengkap, tanggal lahir dan NIK sudah telah sesuai.
Jika data yang dimasukan tidak sesuai, Anda bisa menghubungi dukcapil melalui telp/fax:(021) 79194075 / (021) 7980655 dan (021) 7949770, atau melalui WhatsApp/SMS 08118005373 dan email ke callcenter @dukcapil.kemendagri.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.