Geledah Rumah Adik Eks Mentan SYL di Makassar, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik
Penyidik KPK menggeledah kediaman adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo, pada hari ini, Kamis (16/5/2024).
Lokasi geledah berada di Jalan Letjen Hertasning Nomor 52A, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim penyidik, kemarin (16/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan disalah satu rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning Kel. Tidung, Kec. Rapppocini, Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Selama proses kegiatan berlangsung, kata Ali, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait keperluan disertai surat tugas.
Dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung di antaranya dari pihak RT dan RW setempat.
Diungkapkan Ali, dari lokasi tersebut tim penyidik KPK menyita alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
Bukti dimaksud diyakini bisa semakin menerangkan perbuatan rasuah SYL.
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL. Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Adapun penyidik KPK menggeledah rumah Andi Tenri Angka Yasin Limpo selama enam jam.
Penyidik KPK terlihat keluar dari rumah berwarna putih itu pukul 20.00 WIT dengan membawa dua koper berwarna gelap.
Koper itu langsung dimasukkan ke dalam mobil penyidik.
Usai mengamankan beberapa berang bukti tersebut, penyidik KPK langsung meninggalkan lokasi diikuti dengan sebuah mobil jenis minibus berwarna merah yang ditumpangi pihak keluarga.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.