Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Gelar Pengukuran Arah Kiblat Serentak 27 Mei 2024, Bertepatan dengan Fenomena Rashdul Kiblat

Kemenag akan menggelar pengukuran arah kiblat pada 27 Mei 2024, bertepatan dengan fenomena Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kemenag Gelar Pengukuran Arah Kiblat Serentak 27 Mei 2024, Bertepatan dengan Fenomena Rashdul Kiblat
Instagram @harisejutakiblat
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pengukuran arah kiblat pada 27 Mei 2024. Kegiatan tersebut digelar dengan memanfaatkan adanya peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat yang terjadi pada Senin dan Selasa, tanggal 27 dan 28 Mei 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pengukuran arah kiblat pada 27 Mei 2024.

Kegiatan tersebut, digelar dengan memanfaatkan adanya peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat yang terjadi pada Senin dan Selasa, tanggal 27 dan 28 Mei 2024.

Peristiwa tersebut menandai di mana matahari melintas tepat di atas Kakbah.

Sehingga pada momen tersebut, arah kiblat searah dengan matahari.

Hal itu ditandai dengan bayang-bayang benda tegak lurus yang akan membelakangi arah kiblat.

Untuk itu, Kemenag akan menggelar pengukuran arah kiblat pada 27 Mei 2024 yang bertajuk "Hari Sejuta Kiblat".

Nantinya, prosesnya akan melibatkan lebih dari satu juta masyarakat untuk mengukur arah kiblat secara serentak dalam satu hari di seluruh wilayah di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, mengatakan kegiatan itu digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arah kiblat dan cara menentukannya.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan ikatan dan rasa kebersamaan umat Islam di seluruh Indonesia melalui fokus yang sama terhadap arah kiblat. Kemudian menjadi refleksi dalam kehidupan spiritual sehari-hari," ujar Adib di Jakarta, Rabu (15/5/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dikatakan Adib, kegiatan ini juga akan didaftarkan ke Museum Rekor Indonesia (MURI).

"Masyarakat umum dapat berpartisipasi dalam acara ini. Selain itu, kelompok masyarakat sasaran yang akan dilibatkan di antaranya Penyuluh Agama Islam, Pondok Pesantren dan Majelis Taklim, Ormas Islam, Kampus/Universitas, dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)," jelas Adib.

Baca juga: Menelusuri Jejak Sejarah Perpindahan Kiblat Umat Muslim di Masjid Qiblatain Madinah

Berikut ketentuan mengikuti Hari Sejuta Kiblat:

1. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi menginstruksikan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk berpartisipasi dalam kegiatan Hari Sejuta Kiblat, kemudian mendaftarkan melalui link yang disediakan.

Link Pendaftaran >>> s.id/harisejutakiblat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas