Komisi Informasi Pusat Segera Susun IKIP 2024, Akademisi dan Jurnalis Bakal Dilibatkan
IKIP akan menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat siap memulai rangkaian kegiatan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024.
IKIP sendiri menjadi salah satu program Prioritas Nasional berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta dimuat dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024 (RPJMN).
Oleh karena itu, IKIP dilaksanakan rutin setiap tahun.
Tahun 2024 ini menjadi tahun ke-4 pelaksanaannya.
IKIP akan menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Baca juga: Setara Institute: Revisi UU Penyiaran Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi
IKIP mengkategorikan skor keterbukaan informasi publik ke dalam lima kategori yaitu Buruk Sekali 0,39, Buruk 40 - 59, Sedang 60 - 79, Baik 80-90, dan Baik Sekali 90 - 100.
Pada kali pertama pelaksanaannya yakni Tahun 2021, Skor Nasional yang diraih adalah 71,37.
Kemudian pada tahun kedua dan ketiga Skor Nasional mengalami kenaikan 3,06 dan 0,97 menjadi 75,40 pada Tahun 2023.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro mengatakan Skor Nasional tersebut masih dalam kategori “Sedang” dalam 3 tahun pelaksanaannya meski mengalami kenaikan.
Baca juga: Jadi Proyek Strategis Nasional, Sistem Bayar Tol MLFF Diharapkan Bisa Segera Jalan
Hal tersebut disampaikannya dalam media briefing di Jakarta Pusat pada
Jumat (17/5/2024).
"Jadi, kalau ditanya keterbukaan informasi publik di Indonesia ya itu sedang-sedang saja. Sedang-sedang saja. Karena nilainya, 70-an," kata dia.
Sejumlah pihak yang dilibatkan KI Pusat dalam pengukuran IKIP di antaranya 17 informan ahli nasional, 10 informan ahli daerah, tim ahli IKIP, dan kelompok kerja daerah.
Untuk informan ahli nasional unsur yang dilibatkan antara lain dari Komisioner KIP, akademisi, praktisi, dan pengamat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.