Pengacara Sebut Sandra Dewi Tak Tahu Dugaan Korupsi Timah yang Dilakukan Harvey Moeis, Benarkan?
Harris Arthur mengatakan, sebelum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah, keduanya sudah menjadi pengusaha dan sibuk dengan usaha masing-masing.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi dinilai tidak mengetahui sama sekali keterlibatan suaminya, Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah.
Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur.
"Sama sekali enggak taku (keterlibatan Harvey Moeis)," kata Harris Arthur ketika ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (11/5/2024).
Harris Arthur mengatakan, sebelum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah, keduanya sudah menjadi pengusaha dan sibuk dengan usaha masing-masing.
Namun, Sandra Dewi cenderung lebih banyak bekerja sebagai seorang publik figur.
"Kan saya sering katakan, pak Harvey dan bu Sandra emang sama-sama pengusaha sebelumnya," ujar Harris.
Baca juga: Terungkap! Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah, Sosok Sandra Dewi Dicurigai
"Sebelum mereka menikah emang sudah jadi pengusaha. Jadi, bu Sandra sibuk dengan kegiatannya, pak Harvey pun sibuk dengan bisnisnya," lanjutnya.
Diketahui, Sandra Dewi sejauh ini sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejagung RI buntut kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat suaminya itu.
"Sampai saat ini saksi," terang Harris.
Baca juga: Profil Redindo Anak SYL yang Malak Rp 111 Juta, Pernah Posting Kata-kata Bijak Soal Hidup Sederhana
Lebih lanjut Harris membenarkan, adanya perjanjian pisah harta yang dilakukan Harvey dan Sandra sebelum menikah.
"Ada, jadi sebelum nikah sudah saya pernah sampaikan pada tahun 2016 di bulan Oktober beliau menikah dengan pak Harvey Moeis di November 2016. Jadi, di Oktober beliau sudah melakukan perjanjian pisah harta, perjanjian perkawinan, " tandasnya.
21 Orang jadi Tersangka Korupsi Timah dengan Kerugian Rp271 Triliun
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara.