Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengamat Nilai Revisi UU MK dan Kementerian Pesanan Kekuasaan

Tak hanya itu, ia juga menilai revisi UU Kementerian juga serupa hanya mengakomodir kekuasaan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengamat Nilai Revisi UU MK dan Kementerian Pesanan Kekuasaan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai revisi UU Kementerian hanya mengakomodir kekuasaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengomentari soal revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya revisi UU tersebut sangat jelas menandakan pesanan dari kekuasaan.

Baca juga: Airlangga Sebut Urusan Komposisi Kementerian Merupakan Hak Prerogatif Presiden

"RUU MK jelas ini pesanan kekuasaan, dilakukan saat reses, dan berkaitan momentum Pilpres dimana MK mendapat catatan," kata Dedi dihubungi Jumat (17/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga menilai revisi UU Kementerian juga serupa hanya mengakomodir kekuasaan.

"Juga RUU kementerian yang dipastikan hanya mengakomodir kekuasaan pemenang Pilpres yang baru," tegasnya.

Baca juga: PKS Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Berharap Pemerintahan Mendatang Berjalan Efektif & Efisien

Situasi ini menurutnya cukup jelas menandai buruknya tata kelola legislasi nasional. UU hanya dibuat sekedar untuk melegitimasi hasrat kekuasaan kelompok tertentu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bukan mendasar pada kemaslahatan bangsa dan negara," jelasnya.

Dikatakannya, DPR dengan kondisi saat ini, dan rezim kekuasaan ke depan juga bagian dari rezim saat ini. Ia meyakini dipastikan DPR akan sama seperti sekarang, hanya penyokong kekuasaan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas