Pengamat Nilai Revisi UU MK dan Kementerian Pesanan Kekuasaan
Tak hanya itu, ia juga menilai revisi UU Kementerian juga serupa hanya mengakomodir kekuasaan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengomentari soal revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya revisi UU tersebut sangat jelas menandakan pesanan dari kekuasaan.
Baca juga: Airlangga Sebut Urusan Komposisi Kementerian Merupakan Hak Prerogatif Presiden
"RUU MK jelas ini pesanan kekuasaan, dilakukan saat reses, dan berkaitan momentum Pilpres dimana MK mendapat catatan," kata Dedi dihubungi Jumat (17/5/2024).
Tak hanya itu, ia juga menilai revisi UU Kementerian juga serupa hanya mengakomodir kekuasaan.
"Juga RUU kementerian yang dipastikan hanya mengakomodir kekuasaan pemenang Pilpres yang baru," tegasnya.
Baca juga: PKS Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Berharap Pemerintahan Mendatang Berjalan Efektif & Efisien
Situasi ini menurutnya cukup jelas menandai buruknya tata kelola legislasi nasional. UU hanya dibuat sekedar untuk melegitimasi hasrat kekuasaan kelompok tertentu.
"Bukan mendasar pada kemaslahatan bangsa dan negara," jelasnya.
Dikatakannya, DPR dengan kondisi saat ini, dan rezim kekuasaan ke depan juga bagian dari rezim saat ini. Ia meyakini dipastikan DPR akan sama seperti sekarang, hanya penyokong kekuasaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.