Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak KPK Tuding Jusuf Kalla Membangun Opini saat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan agar tidak sembarangan membangun opini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pihak KPK Tuding Jusuf Kalla Membangun Opini saat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) meninggalkan ruangan sidang usai menjadi saksi meringankan untuk kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). JK hadir di sidang kasus korupsi Karen sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011 - 2014. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), merasa bingung karena eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menjadi terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan agar tidak sembarangan membangun opini.

Baca juga: 5 Fakta JK Jadi Saksi Karen Agustiawan: Singgung Jokowi, Bingung Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa

"Tunggu saja persidangannya sampai selesai, tidak boleh membangun opini di luar persidangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Ali memastikan, dalam memproses hukum seseorang, mulai dari penetapan tersangka hingga membawanya ke persidangan, KPK telah mengantongi bukti yang cukup.

Baca juga: JK Sebut Petinggi BUMN Tak Boleh Dihukum Hanya karena Merugi: Kalau Rugi Harus Dihukum, Ini Bahaya

Lembaga antirasuah itu meyakini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan Karen Agustiawan. Sehingga majelis hakim akan memutus bersalah Karen.

"Kami sangat yakin jaksa KPK dapat buktikan semua dugaan perbuatan terdakwa dan gilirannya akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim," tandas Ali.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, JK menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi terdakwa Karen Agustiawan pada Kamis (16/5/2024).

Karen merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan proyek gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.

Mulanya majelis hakim bertanya kepada JK kenapa Karen Agustiawan bisa duduk di kursi terdakwa.

"Sebabnya terdakwa [Karen Agustiawan]>duduk di sini tahu saudara? Kenapa?" tanya hakim kepada JK saat persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

"Saya juga bingung kenapa menjadi terdakwa," jawab JK.

Baca juga: Bersaksi di Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Singgung Kebijakan Jokowi Terkait Impor Energi

Lalu terdengar suara hakim tertawa mendengar pernyataan JK tersebut.

"Bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya," lanjut JK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas