Pihak KPK Tuding Jusuf Kalla Membangun Opini saat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan agar tidak sembarangan membangun opini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
"Ini kan berdasarkan instruksi kata keterangan bapak tadi," kata hakim.
"Iya, instruksi," jawab JK.
"Instruksi dari Presiden Nomor 1 ditunjukkan kepada Pertamina. Itu yang saya kejar apa instruksinya," kata hakim.
"Instruksi itu harus di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan masih di pemerintahan waktu itu," ucap JK.
"Jadi bapak tidak tahu bahwa Pertamina itu merugi atau untung? Tidak tahu?" tanya hakim.
"Tidak," jawab JK.
JK kemudian turut mengungkit soal untung-rugi sebagai hal yang biasa dalam bisnis.
Karena itulah dia menilai bahwa kerugian yang dialami Pertamina tak bisa menjerat Karen secara pidana.
Baca juga: JK Sebut Petinggi BUMN Tak Boleh Dihukum Hanya karena Merugi: Kalau Rugi Harus Dihukum, Ini Bahaya
"Kalau suatu kebijakan bisnis langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," ujar JK yang duduk di kursi saksi.
Saat ditemui awak media di luar persidangan, JK juga kembali menekankan bahwa untung-rugi dalam dunia bisnis merupakan hal biasa.
"Biasa saja. Kalau semua harus untung ya bukan bisnis namanya," kata JK di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terlebih jika seorang dirut perusahaan negara melangkah berdasarkan kebijakan-kebijakan pemerintah, maka menurut JK tak semestinya dijerat pidana.
Menurut JK, kerugian yang dialami Pertamina sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK hanyalah murni proses bisnis.
"Ya murni proses bisnis dan intinya covid. Kalau pimpinan atau dirut membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal. Itu kebijakan," ujar JK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.