Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak KPK Tuding Jusuf Kalla Membangun Opini saat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan agar tidak sembarangan membangun opini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pihak KPK Tuding Jusuf Kalla Membangun Opini saat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) meninggalkan ruangan sidang usai menjadi saksi meringankan untuk kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). JK hadir di sidang kasus korupsi Karen sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011 - 2014. Tribunnews/Jeprima 

Adapun dalam perkara ini, Karen didakwa melakukan korupsi terkait LNG. 

Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.

Dalam dakwaan, Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.

Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS atau setara Rp1,6 miliar. Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, tetapi belum diketahui nilainya.

Karen Agustiawan dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas