Profil Iptu Rudiana SH MH, Ayah Eky Pacar Vina, Jabat Kapolsek di Cirebon
Iptu Rudiana SH MH adalah ayah dari Muhammad Risky Rudiana alias Eky, pacar Vina yang juga dibunuh geng motor di Cirebon, Jawa Barat. Ini profilnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
Sementara itu, dalam video berdurasi hampir 2 menit yang diunggah akun Instagram, Iptu Rudiana mengakui, Eky merupakan anak kandungnya.
"Saya adalah orang tua kandung dari Muhammad Risky Rudiana alias Eky," katanya dengan menangis.
"Eky memang anak kami yang menjadi korban daripada kelompok-kelompok yang kejam," sambungnya.
Rudiana menegaskan tetap berupaya untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Hal itu, sambungnya, terbukti dari beberapa pelaku yang sudah diamankan.
"Dan (pelaku) sisanya sedang kami perjuangkan untuk dilakukan pengungkapan. Saya mohon doa, mudah-mudahan orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap," tuturnya.
Rudiana pun meminta kepada masyarakat untuk tidak berasumsi liar terkait kasus ini.
Dia mengaku sedih atas segala asumsi yang disampaikan masyarakat terkait dalam kasus ini.
"Kami cukup yang mengalami selama delapan tahun, saya berupaya untuk sabar dan saya mohon agar seluruh (masyarakat) Indonesia bisa mendoakan anak saya supaya tenang dan pelakunya segera terungkap," kata dia.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita atau Vina (16) dan kekasihnya, Eky (16) kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024.
Pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.
Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.
Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.
Lalu, setelah adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" , Polda Jabar langsung bergerak cepat untuk memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut.
Bahkan, Bareskrim Polri pun sampai mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap tiga buronan itu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto)