Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024: Kuota, Formasi, Jadwal dan Syarat

Sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham ada dua, yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024: Kuota, Formasi, Jadwal dan Syarat
IG @catar.kumham
Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024. Berikut adalah kuota, formasi, jadwal dan syarat untuk mendaftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, yakni: Poltekip dan Poltekim. 

6. Pengumuman Kelulusan Akhir: September 2024

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024

Formasi Umum

a. Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);

b. Pendidikan SLTA / Sederajat;

c. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

d. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik;

e. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;

Berita Rekomendasi

f. Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

g. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

h. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

i. Bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis;

j. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;

k. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas