Toko Emas Sandra Dewi Lolos Penyitaan dan Deretan 'Crazy Rich' di Daftar Tersangka Korupsi Timah
Sandra Dewi mengaku lega karena toko kesayangannya tidak disita Kejaksaan Agung terkait kasus yang menjerat suaminya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini masih ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, atas kasus dugaan korupsi PT Timah, yang merugikan negara mencapai Rp 271 Triliun.
Saat ini, Kejagung RI sudah melakukan penyitaan aset yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk milik Harvey Moeis.
Namun Harris Arthur Hedar kuasa hukum Harvey Moeis mengatakan, aset milik kliennya yang disita adalah mobil mewah saja.
Bagaimana dengan aset Sandra Dewi yang Rabu lalu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung?
"Kalau toko emas milik Ibu Sandra (Sandra Dewi Gold) tidak disita. Karena dia bisa dapatkan itu sebelum menikah dengan bapak Harvey, jadi itu harta kekayaan dia," jelasnya, Kamis (16/7/2024).
Penjelasan Harris ini menjawab soal "nasib" Toko emas milik Sandra Dewi yang sempat jadi pertanyaan publik.
Sebelumnya Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Kejagung. Kabar toko emas milik Sandra Dewi diduga ikut disita sempat menyeruak.
Harris menyebut penyidik sedang melakukan penelusuran harta kekayaan Harvey yang dimilikinya sejak sebelum hingga menikah dengan Sandra Dewi, yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Timah.
"Termasuk pemeriksaan Sandra kemarin melakukan penelusuran harta kekayaan beliau dan pak Harvey," ucapnya.
Harris memastikan kalau harta kekayaan yang dimiliki Sandra Dewi, istri Harvey Moeis kemungkinan tidak ikut disita oleh Kejagung RI.
"Tapi yang saya sampaikan, bapa Harvey sudah melakukan pisah harta dengan ibu Sandra sebelum menikah," ungkapnya.
"Jadi yang ditelusuri ya harta bapak Harvey dan ibu Sandra yang mana saja, itu yang diklarifikasi Sandra kemarin pas pemeriksaan," tambahnya.
"Kalau jet pribadi yang di Singapura, saya sudah sering katakan kalau itu sewaan, bukan milik bapak Harvey," sambungnya.
Harris meminta publik untuk menunggu informasi terkini terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, dari Kejagung RI bukan dari informasi yang lain.
"Jadi harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jangan menggiring opini hingga menimbulkan dampak negatif kepada klien kami," ujar Harris Arthur Hedar.
Daftar Tersangka dan Aset yang Disita
Sejauh ini Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kejaksaan telah menetapkan sebanyak 20 tersangka terkait korupsi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Para tersangka diduga mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Mereka diduga terlibat korupsi melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.
Perjanjian tersebut digunakan sebagai landasan oleh para tersangka untuk membuat perusahaan boneka agar dapat mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung.
Sejumlah aset mewah turut disita. Adapun aset yang disita yakni sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat.
Kemudian ada 16 unit mobil. Sebanyak 7 di antaranya adalah mobil mewah milik tersangka sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penyidik juga memblokir 66 rekening serta menyita 187 bidang tanah/bangunan terkait perkara ini.
Salah satu rumah yang disita yaitu rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, milik tersangka Tamron Tamsil selaku pemilik manfaat CV VIP.
"Sampai dengan hari ini tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Tak hanya itu, enam smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi juga telah disita.
Smelter yang disita di antaranya:
- Smelter CV VIP,
- Smelter PT SIP,
- Smelter PT TI,
- Smelter PT SBS.
"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," ucap dia.
Menurut Ketut, enam smelter itu telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan demikian, enam smelter bisa beroperasi di bawah pengelolaan BUMN.
"Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," tutur Ketut.
Berikut daftar 21 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung terkait perkara timah:
- Suwito Gunawan (SG alias AW) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekalligus Komisaris PT SIP
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP sekaligus pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Hasan Tjhie (HT HT alias ASN) selaku Direktur Utama CV VIP
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT alias RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- Emil Ermindra (EE alias EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN)
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Toni Tamsil alias Akhi (TT) ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
- Helena Lim (HL) selaku Manager PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung