Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya UKT Meroket, Komisi X DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran Pendidikan yang Sangat Besar

Fikri menyampaikan bahwa aturan 20 persen alokasi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan amanat dari UUD.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Biaya UKT Meroket, Komisi X DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran Pendidikan yang Sangat Besar
TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Massa mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berdemo di depan Gedung Rektorat Unsoed, Purwokert, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2024). Mereka memprotes melonjaknya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 2024 ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) biaya pendidikan untuk memastikan pendidikan di Indonesia terjangkau bagi masyarakat.

Panja ini sekaligus akan mengusut kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang dipandang tidak wajar karena mencapai 5 sampai 8 kali lipat.

Baca juga: KSP: Pemerintah Soroti Kenaikan UKT

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan salah satu tujuan dari pembentukan panja ini adalah agar hasilnya bisa menjadi bekal bagi pemerintahan baru Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam menyusun kebijakan terkait pendidikan.

“Mudah-mudahan menjadi bekal buat pemerintahan baru, supaya bisa mengungkap semua,” kata Fikri dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk ‘Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini’ pada Sabtu (18/5/2024).

Fikri menyampaikan bahwa aturan 20 persen alokasi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan amanat dari UUD dan amanat UU Pendidikan Nasional.

Baca juga: Biaya UKT Meroket, Pengamat Pendidikan: Percuma Mahasiswa Demo Kalau Pemerintahnya Diam

Sehingga alokasi anggarannya diharapkan digunakan semaksimal mungkin untuk kegiatan belajar mengajar, baik pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi.

Berita Rekomendasi

Namun Fikri menerangkan bahwa alokasi 20 persen atau setara Rp 668 triliun itu hanya mengalir ke Kemendikbud Ristek sebesar Rp 97 triliun. 

Dengan kata lain fakta alokasi anggaran bagi Kemendikbud Ristek masih terlampau jauh dari angka 20 persen.

“Jadi ini anggarannya masih terlalu jauh dari 20 persen sehingga wajar kalau di pendidikan dasar, menengah ada problematika, sekarang pendidikan tinggi ada problematika,” kata dia.

“20 persen amanat UUD dan amanat UU pendidikan nasional itu semaksimal mungkin untuk kegiatan belajar mengajar baik itu pendidikan dasar, menengah dan kalau perlu pendidikan tinggi,” ucap Fikri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas