Menilik Potensi Ada atau Tidaknya Obstruction of Justice dalam Kasus Vina, Ini Kata IPW dan Pakar
Begini kata IPW dan pakar terkait potensi ada atau tidaknya obstruction of justice oleh polisi dalam kasus Vina Cirebon.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
Hal itu, kata Sugeng, dapat dilihat dari tidak lengkapnya identitas tiga pelaku yang masih buron tetapi justru sudah dirilis oleh Polda Jabar.
Oleh karena itu, dia menilai adanya potensi pelanggaran kode etik oleh pihak kepolisian.
"Tetapi pelanggaran prosedural dalam kode etik profesional, ya mungkin saja terjadi."
"Misalnya terkait tiga pelaku yang tidak teridentifikasi, jadi unprofessional conduct bisa saja terjadi, ini kan bagian (tiga pelaku buron) dari satu bagian dari delapan pelaku lain," kata Sugeng.
Hal lain yang semakin menguatkan adanya ketidakprofesionalan oleh polisi adalah terkait pendalaman keterangan dan pencarian alat bukti saat peristiwa pembunuhan ini terjadi di tahun 2016 silam.
Sugeng juga menyoroti terkait cara polisi menetapkan delapan tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.
"Ini menjadi titik tolak, apakah mereka ditangkap sesaat setelah kejadian atau karena teridentifikasi satu atau dua orang sehingga merembet ke pelaku lain?"
"Itu juga memiliki proses sendiri atau seperti apa?" jelas Sugeng.
Sehingga, dengan segala dugaan ini, Sugeng menilai perlu dilibatkannya Propam Polda Jabar untuk mengusut ada atau tidaknya ketidakprofesionalan polisi dalam menyelidiki kasus ini.
Pakar Pertanyakan Kompetensi dan Integritas Anggota Polres Cirebon
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan kompetensi dan integritas dari anggota Polres Cirebon dalam upaya pengusutan kasus Vina.
Senada dengan Sugeng, Reza pun mendesak agar dilibatkannya Propam Polda Jabar untuk mengusut kompetensi dan integritas penyidik dalam lingkup Polres Cirebon.
Hal tersebut, sambungnya, perlu dilakukan lantaran muncul pertanyaan terkait Polres Cirebon yang tidak langsung melimpahkan berkas kasus Vina ke Polda Jabar jika sudah merasa tak mampu untuk melakukan penyelidikan.
"Berarti ini bukan hanya PR Dirreskrimum (Polda Jabar), ini PR bagi Propam (Polda Jabar) untuk mengecek seberapa jauh sesungguhnya persoalan di lingkup Polres (Cirebon)," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Sempat Ditolak 4 Kali, Keluarga Bongkar Alasan Akhirnya Izinkan Kasus Vina Diangkat Jadi Film
Reza menjelaskan, jika memang yang menjadi masalah dalam pengungkapan kasus ini adalah integritas polisi, personel yang melakukan pelanggaran harus dijatuhi sanksi etik.
Namun, jika permasalahan terkait dengan kompetensi, Polda Jabar perlu untuk membekali penyidik Polres Cirebon dengan ilmu yang dibutuhkan dalam penyidikan.
"Jika masalahnya itu, maka perlu adanya pembekalan ekstra kepada para penyidik, khsusunya di Polres," kata Reza.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina di Cirebon