Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mendesak pemerintah segera menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
zoom-in FAKTA Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Tribunnews/Gilang Putranto
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mendesak pemerintah segera menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Desakan itu disampaikan FAKTA Indonesia sembari memberikan sosialisasi pentingnya hidup sehat dan menghindari MBDK di Car Free Day (CFD) Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (19/5/2024). 

"Salah satu sumber gula yang berbahaya ketika dikonsumsi berlebihan dan mudah dijangkau adalah MBDK."

"MBDK diproses cepat di tubuh menjadi lemak dan cadangan glukosa tubuh. MBDK tidak menyebabkan rasa kenyang sehingga tidak mengurangi asupan makanan lain untuk mengurangi total kalori yang dikonsumsi dari MBDK," ungkapnya.

Apa Itu Cukai?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Pada hal ini, beberapa karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai adalah barang yang:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan
  • Peredarannya perlu diawasi
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

Baca juga: Pakar: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Sejalan dengan Penelitian

Kemenkes Tunggu Penerapan Kemenkeu

Sementara itu rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MDBK) kini berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eva Susanti berharap penerapan cukai untuk MBDK dapat segera disahkan.

Pihaknya mendukung penuh aturan tersebut untuk mengurangi permasalahan kesehatan masyarakat di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Eva menuturkan, Kemenkes telah menyerahkan naskah urgensi maupun melakukan kordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.

"Dan memang kami menunggu penerapannya (dari Kemenkeu)," tutur dia dalam kegiatan diskusi multi-stakeholder di Jakarta, 5 Maret 2024.

Adapun urgensi penerapan cukai ini karena konsumsi tinggi minuman berpemanis dapat menyebabkan diabetes.

Padahal, diabetes merupakan salah satu penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

"Kami berupaya untuk mengubah mindset masyarakat agar lebih sering konsumsi pangan olahan daripada siap saji," kata Eva.


"Di tahun 2022 Pak Menkes, menyurati menteri keuangan untuk melakukan penerapan cukai ini.

Bukan hanya gula, pelan-pelan kita buat aturan untuk garam dan lemak," terang dr Eva.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas