Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Santai Dicap Pimpinan KPK Problematik Karena Laporkan Dewas ke MA, PTUN, dan Bareskrim

Nurul Ghufron merespons dengan santai apabila ada pihak-pihak yang mencap dirinya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) problematik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nurul Ghufron Santai Dicap Pimpinan KPK Problematik Karena Laporkan Dewas ke MA, PTUN, dan Bareskrim
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurul Ghufron merespons dengan santai apabila ada pihak-pihak yang mencap dirinya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) problematik.

Hal itu berkaitan dengan langkah Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke sejumlah instansi, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), hingga Bareskrim Polri.

"Saya tanggapi ya, apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang promblematik? Karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit JR (Judicial Review), malah sebaliknya," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

"Kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki, itu yang problematik. Karena apa? Sekali lagi, kita negara hukum, ada masalah, semua masalah, sudah dikoridori secara hukum," imbuhnya.

Laporan Ghufron terhadap Dewas KPK itu berawal dari diprosesnya aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh dewas.

Baca juga: Nurul Ghufron Menang Gugatan di PTUN, Tak Bakal Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Besok

Dugaan pelanggaran etik ini terkait penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

BERITA REKOMENDASI

Kasus tersebut rencananya akan diputus Dewas KPK pada Selasa (20/5/2024) besok.

Namun, putusan nampaknya mesti tertunda. Pasalnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Ghufron.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Sidang Pembacaan Putusan Etik Harus Ditunda

PTUN memerintahkan agar pembacaan putusan sidang etik diundur.

"Karena itu, memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum," kata Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas