Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Kabulkan Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Sidang Pembacaan Putusan Etik Harus Ditunda

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan sidang etik harus ditunda.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PTUN Kabulkan Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Sidang Pembacaan Putusan Etik Harus Ditunda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, putusan sidang etik harus ditunda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Gugatan yang dimenangkan Nurul Ghufron ini terkait proses sidang etik yang saat ini sedang dihadapi Ghufron.

PTUN Jakarta memerintahkan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Nurul Ghufron.

Sidang putusan tersebut rencananya dilangsungkan pada Selasa (21/5/2024) besok.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Putusan sela tersebut diketok pada siang ini di Gedung PTUN Jakarta.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho ke Bareskrim Polri 

Berita Rekomendasi

Hingga berita ini ditulis belum diketahui majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. SIPP PTUN Jakarta tidak memuat informasi tersebut.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir," sambungnya.

Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu (24/4/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Nurul Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Baca juga: Nurul Ghufron Minta Waktu Tambahan, Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Etik Pembelaan 20 Mei 2024

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa. Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas