PTUN Kabulkan Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Sidang Pembacaan Putusan Etik Harus Ditunda
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan sidang etik harus ditunda.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Pada hari ini, Ghufron telah menyampaikan pembelaannya di hadapan Dewas KPK.
"Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti. Tapi, apapun itu karena yang menilai dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan dewas ya, terima kasih," ucap Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Kamis, Senin (20/5/2024).
Terkait penanganan kode etik tersebut, Nurul Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke PTUN Jakarta.
Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Teranyar, Ghufron melaporkan Albertina ke Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan surat yang didapat Tribunnews.com, laporan Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.
"Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama Pelapor NURUL GHUFRON," tulis surat tersebut, dikutip Senin (20/5/2024).
Polisi sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024 dan telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.
Ghufron melaporkan Albertina karena dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik dirinya kepada insan pers.
"Terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama NURUL GHUFRON sudah cukup bukti dan siap disidangkan dan penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP, yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu bulan Januari–Mei 2024," tulis surat itu.