Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Bantah Dapat Durian Musang King Rp 46 Juta, Singgung Bisa Muntah hingga Sumpah Demi Allah

SYL mengaku, hanya dirinya seorang di antara anggota keluarga yang memakan durian. Saat mengucapkan itu, dia sampai bersumpah demi Tuhan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in SYL Bantah Dapat Durian Musang King Rp 46 Juta, Singgung Bisa Muntah hingga Sumpah Demi Allah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yg digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada saksi Wisnu.

"Iya, pernah. Durian Musang King," jawab Wisnu.

"Kebutuhan durian, dikirim ke rumah Dinas Widya Chandra?" tanya jaksa lagi, memastikan.

"Ya," kata Wisnu.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai 46 juta, memang pernah?" kata jaksa.

"Pernah."

Sidang lanjutan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Pedangdut  Nayunda Nabila Nizrinah disebut terima honor Rp 4,3 juta per bulan karena jadi asisten anak SYL.
Sidang lanjutan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah disebut terima honor Rp 4,3 juta per bulan karena jadi asisten anak SYL. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan, permintaan Durian Musang King itu tak hanya sekali.

Berita Rekomendasi

Sekali kirim ke Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, pihak Wisnu diminta sebanyak enam kotak dengan harga paling murah Rp 18 juta.

Satu kotaknya, berisi sekitar lima sampai tujuh butir Durian Musang King.

Baca juga: Polisi Didesak untuk Tangkap 3 DPO Kasus Vina Cirebon, Kriminolog: Jangan Ada yang Dikorbankan

Jaksa pun membacakan BAP Wisnu yang mengungkapkan tanggal dan harga pengiriman Durian Musang King tersebut:
• 19 Februari durian 21 juta;
• 18 Juni durian 22 juta;
• 22 Juni durian 46 juta;
• 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta;
• 31 Agustus durian 27 juta;
• 30 November durian 18 juta; dan
• 19 Oktober 2022, 25 juta.

"13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya jaksa setelah membacakan rincian pengiriman durian.

"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," jawab Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas