SYL Bantah Dapat Durian Musang King Rp 46 Juta, Singgung Bisa Muntah hingga Sumpah Demi Allah
SYL mengaku, hanya dirinya seorang di antara anggota keluarga yang memakan durian. Saat mengucapkan itu, dia sampai bersumpah demi Tuhan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yg digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada saksi Wisnu.
"Iya, pernah. Durian Musang King," jawab Wisnu.
"Kebutuhan durian, dikirim ke rumah Dinas Widya Chandra?" tanya jaksa lagi, memastikan.
"Ya," kata Wisnu.
"Ini saya lihat yang paling besar sampai 46 juta, memang pernah?" kata jaksa.
"Pernah."
Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan, permintaan Durian Musang King itu tak hanya sekali.
Sekali kirim ke Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, pihak Wisnu diminta sebanyak enam kotak dengan harga paling murah Rp 18 juta.
Satu kotaknya, berisi sekitar lima sampai tujuh butir Durian Musang King.
Baca juga: Polisi Didesak untuk Tangkap 3 DPO Kasus Vina Cirebon, Kriminolog: Jangan Ada yang Dikorbankan
Jaksa pun membacakan BAP Wisnu yang mengungkapkan tanggal dan harga pengiriman Durian Musang King tersebut:
• 19 Februari durian 21 juta;
• 18 Juni durian 22 juta;
• 22 Juni durian 46 juta;
• 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta;
• 31 Agustus durian 27 juta;
• 30 November durian 18 juta; dan
• 19 Oktober 2022, 25 juta.
"13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya jaksa setelah membacakan rincian pengiriman durian.
"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," jawab Wisnu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.