Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Eselon I Kementan Diminta Patungan oleh SYL, Uangnya Disetor untuk Donasi Pesantren

Di antara kesaksiannya, Andi mengungkapkan adanya uang yang mengalir untuk memberikan bantuan ke berbagai pondok pesantren.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Terbongkar Eselon I Kementan Diminta Patungan oleh SYL, Uangnya Disetor untuk Donasi Pesantren
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dirktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (20/5/2024).

Duduk di kursi terdakwa yakni: eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatt;a dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi SYL di Kementan Ungkap Pembelian Mikrofon Hingga Puluhan Juta

Di antara kesaksiannya, Andi mengungkapkan adanya uang yang mengalir untuk memberikan bantuan ke berbagai pondok pesantren.

"Biasa Pak Menteri kalau ada ini, memberikan bantuan ke pondok-pondok pesantren," ujar Andi di dalam persidangan.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa ada Rp 102 juta untuk pesantren di Karawang melalui kyainya.

Saat itu, anak buah SYL memenuhi permintaan itu melalui sharing antar-direktorat.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri SYL, Giliran Dirjen Perkebunan Kementan Dihadirkan Sebagai Saksi

Berita Rekomendasi

"Kegaitan yangg saksi sebut, kegiatan di Karawang, kyai Karawang Rp 102.500.000 ini maksunya gimana ini? Ke kyai ini?" tanya jaksa penuntut umum kepada Andi.

"Iya. Waktu itu kami yang diminta sharing dan dipenuhi," jawab Andi.

Uang untuk donasi ke pesantren tak hanya diminta ke Ditjen Perkebunan, tapi di persidangan sebelumnya juga terungkap, diminta ke Ditjen Peternakan Kesehatan Hewan (PKH).

Namun pada persidangan yang lalu, tak diungkap lebih jauh pesantren yang menerima uang tersebut.

"Ada lagi lain-lain. Biaya operasional untuk pesantren, bencana ada 260 juta," kata Dirjen PKH, Nasrullah dalam persidangan Senin (13/5/2024).

Menurut Nasrullah, seluruh permintaan itu dipenuhi menggunakan anggaran Direktorat Jenderal PKH Kementan.

Permintaan-permintaan itu memang tak ada di dalam anggaran. Namun pihak Diitjen mengakalinya dengan membuat perjalanan dinas fiktif dan memanfaatkan sisa operasional.

Baca juga: SYL Minta Rp 317 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Kekurangan Biaya Umrah hingga Servis Mobil

"(Anggaran) periode 2021 sampai 2023 dari perjalanan dinas, pertemuan," ujarnya.

Selama periode itu, Ditjen PKH Kementan mengeluarkan hingga Rp 1,3 miliar untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL yang tak tercantum di dalam anggaran.

"Dari catatan kami 1,3. Itu periode 2021 sampai 2023," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas