Cerita Mahasiswa UNY soal Dugaan Intimidasi usai Kritik Kenaikan UKT hingga Klarifikasi Pihak Kampus
Cerita Ketua BEM UNY, Farras Raihan, mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak kampus karena mengkritik kebijakan kenaikan UKT.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
Farras turut membandingkan UKT sebelum UNY ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Saat itu, ada enam hingga tujuh golongan. Namun, setelah UNY berubah menjadi PTN-BH, jumlah golongan UKT menjadi delapan.
Lalu, munculnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 membuat golongan UKT di UNY menjadi 10.
"Tidak hanya penambahan golongan, ada penambahan (nominal). UKT naik beda-beda menyesuaikan jurusan. Ada yang sampai Rp14 juta," ucapnya.
Sebagai Ketua BEM UNY, Farras ikut menyuarakan penolakan kenaikan UKT di kampusnya.
Puncaknya, pada 16 April 2024 pihak kampus mulai melakukan upaya-upaya untuk meredam suara para mahasiswa, khususnya Farras dan teman-temannya.
Menurut Farras, ancaman pencabutan Bidikmisi disampaikan langsung oleh salah satu staf rektorat UNY kepadanya.
"(Ancaman) pencabutan bidik misi disampaikan langsung oleh staf atau sekretaris direktur, sekitar sebulan yang lalu," ungkapnya.
Kronologi Ancaman
Mulanya, Farras bersama Ammar melakukan konsultasi perihal program BEM UNY ke pihak rektorat.
Namun, perbincangan justru keluar dari konteks yang dibahas oleh Farras dan Ammar, mereka justru ditanya terkait program beasiswa Bidikmisi.
Lalu, Farras diminta staf rektorat supaya tak terlalu banyak bersuara mengenai kebijakan kenaikan UKT.
"Saya ditanya, kamu dapat beasiswa? Kamu dapat beasiswa dari pemerintah yaudah gak usah berisik (protes)," ucap Farras.
Setelah memperoleh ancaman itu, pada 17 Mei 2024, Farras dipanggil oleh Dekan terkait permasalahan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi, menyampaikan pihaknya telah menerima aduan yang disampaikan langsung oleh Farras Raihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.