Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Dilaporkan ke PTUN, MA hingga Bareskrim, Nurul Ghufron Ungkap Alasannya

Laporan ini berawal karena dewas yang menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron, dianggap melakukan kesalahan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Dewas KPK Dilaporkan ke PTUN, MA hingga Bareskrim, Nurul Ghufron Ungkap Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke sejumlah lembaga peradilan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Laporan itu disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Bahkan terbaru, salah seorang anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Diketahui laporan ini berawal karena Dewas KPK yang menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron, dianggap melakukan kesalahan.

Nurul Ghufron menganggap Albertina Ho melakukan kesalahan karena meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai lembaga antirasuah ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terkait hal ini, Nurul Ghufron merespons santai apabila ada pihak-pihak yang mencap dirinya sebagai pimpinan KPK yang problematik.

Menurutnya, tidak salah jika dirinya juga melakukan upaya hukum terkait proses pengadilannya.

Berita Rekomendasi

"Saya tanggapi ya, apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang promblematik? Karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit JR (Judicial Review), malah sebaliknya."

"Kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki, itu yang problematik karena apa? Sekali lagi, kita negara hukum, ada masalah, semua masalah, sudah dikoridori secara hukum," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Oleh karena itu, menurut Nurul Ghufron, dirinya memiliki hak untuk mempergunakan upaya hukum untuk menghadapi masalahnya.

Baca juga: Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

"Karena itu, memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum," jelas Nurul Ghufron.

Sidang Putusan Nurul Ghufron Ditunda

Terkait hal ini, Dewas KPK pun mengumumkan sidang putusan perkara Nurul Ghufron ditunda.

Padahal menurut jadwal, kasus ini rencananya akan diputus Dewas KPK pada Selasa (20/5/2024) besok.

Putusan ini ditunda karena Dewas KPK mendapatkan perintah dari PTUN Jakarta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas