Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Mengejutkan Saka, Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon: Kerap Disiksa dan Disetrum Polisi

Salah satu terpidana pembunuhan Vina, Saka Tatal memberikan pengakuan mengejutkan, sebut jadi korban salah tangkap hingga sering disiksa polisi.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengakuan Mengejutkan Saka, Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon: Kerap Disiksa dan Disetrum Polisi
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. - Salah satu terpidana pembunuhan Vina, Saka Tatal memberikan pengakuan mengejutkan, sebut jadi korban salah tangkap hingga sering disiksa polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu terpidana pembunuhan Vina di Cirebon, Saka Tatal, yang telah bebas pada 2020 silam, membeberkan fakta mengejutkan saat ia di penjara.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus Vina ini, delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan Saka divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.

Saka mengatakan, dari vonis delapan tahun penjara, dia hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.

Mengenai kejadian Vina tersebut, Saka sendiri mengaku tidak tahu soal kronologi pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, pada 2016 silam.

Sebab, saat itu, Saka mengaku dirinya tidak berada di lokasi kejadian. Bahkan, Saka mengatakan tak kenal dengan Vina dan Eki.

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu."

Berita Rekomendasi

"Saya ada di rumah lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya gak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Menurut Saka, dirinya menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas atau salah tangkap.

"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," jelas dia.

Saka juga membeberkan, saat diperiksa, dirinya kerap mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari polisi.

Baca juga: Kriminolog Ingatkan Polisi Jangan Rekayasa Pelaku Pembunuhan Vina: Cemari Nama Institusi Kepolisian

Akui Kerap Disiksa Polisi Saat di Penjara

Ia mengalami penyiksaan karena dipaksa mengakui membunuh Vina dan Eki.

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin, setiap hari."

"Saya dipukulin, dijejekin, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi," katanya.

Padahal, saat itu, dirinya masih berusia 16 tahun.

Setelah bebas dari penjara pada 2020, Saka baru mengetahui adanya tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina.

Saka juga mengaku tidak mengenal tiga buron yang masuk DPO tersebut.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada tiga DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa tiga DPO itu," ujarnya.

Ia juga menegaskan, dirinya bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

Pada saat kejadian itu, dirinya masih berusia 15 tahun.

"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," jelas Saka.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan Eki disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap delapan orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.

Tujuh pelaku telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 dengan hukuman seumur hidup dan satu pelaku yang di bawah umur dengan delapan tahun penjara, yakni Saka.

Tujuh terpidana lainnya itu adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan Vina ini kembali diperbincangkan setelah dijadikan layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.

Ciri-ciri 3 Pelaku DPO

Berikut ciri-ciri tiga pelaku DPO pembunuhan Vina dan Eki:

Pelaku 1

  • Nama : PEGI alias PERONG
  • Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki
  • Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam

Pelaku 2

  • Nama : ANDI
  • Usia : 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki
  • Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam

Pelaku 3

  • Nama: DANI
  • Usia : 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki
  • Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
lihat fotoKasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menuai sorotan setelah film bertajuk 'Vina: sebelum 7 Hari' tayang di bioskop. - 8 terpidana kasus pembunuhan Vina mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan ulang.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menuai sorotan setelah film bertajuk 'Vina: sebelum 7 Hari' tayang di bioskop. - 8 terpidana kasus pembunuhan Vina mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan ulang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Korban Salah Tangkap, Tak Kenal 3 DPO

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (TribunJabar.id/Salma Dinda Regina) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas