Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Cirebon Sebut Terpidana Kasus Vina Ajukan Grasi Tahun 2019, Pengacara dan Keluarga Tak Tahu

Pengacara dan keluarga tidak mengetahui terkait pengajuan grasi oleh terpidana kasus pembunuhan Vina seperti yang disampaikan oleh PN Cirebon.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PN Cirebon Sebut Terpidana Kasus Vina Ajukan Grasi Tahun 2019, Pengacara dan Keluarga Tak Tahu
YouTube Kompas TV
Pengacara salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, Titin Prialianti. Pengacara dan keluarga tidak mengetahui terkait pengajuan grasi oleh terpidana kasus pembunuhan Vina seperti yang disampaikan oleh PN Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara salah satu terpidana kasus Vina, Titin Prialianti, mengaku tidak tahu kliennya mengajukan grasi atau pengampunan yang diberikan oleh presiden.

Pernyataan Titin ini menanggapi perkataan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, yang menyebut para terpidana kasus Vina telah mengajukan grasi pada 2019.

Titin mengkhawatirkan jika pengajuan grasi tersebut justru tidak dipahami oleh para terpidana.

"Tapi pengacara nggak ada yang tahu (terkait pengajuan grasi). Saya khawatirnya itu diurus saat di Lapas. Mereka nggak paham konsekuensi pengajuan grasi," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (21/5/2024).

Titin mengatakan jika informasi dari PN Cirebon terkait pengajuan grasi itu benar, maka dia khawatir para terpidana justru mengakui tindakan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky.

Padahal, saat ini, dia dan beberapa pengacara terpidana lainnya tengah berjuang untuk membuktikan para terpidana adalah korban salah tangkap.

"Maksudnya, kalau tidak konsultasi dulu dengan pengacara, mereka nggak paham apa konsekuensinya mengajukan grasi."

Berita Rekomendasi

"Berarti mereka mengakui perbuatannya. Maksudnya begitu. Bukan konsekuensi grasi tanpa sepengetahuan pengacara," jelas Titin.

Terkait hal ini, Titin menyebut akan melakukan klarifikasi dan pengecekan berkas ke PN Cirebon.

"Ya, nanti pokoknya pasti lah saya akan mengecek ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait hal ini. Soalnya saya yakin pihak keluarga (terpidana) tidak mengetahui (terkait pengajuan grasi)," ujarnya.

Sebelumnya, Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresna, menyebut para terpidana kasus pembunuhan Vina telah mengajukan kasasi hingga grasi pasca-divonis.

Baca juga: Kriminolog Ingatkan Polisi Jangan Rekayasa Pelaku Pembunuhan Vina: Cemari Nama Institusi Kepolisian

Hal ini, kata Dimas, sekaligus menjawab terkait apakah PN Cirebon memang mengadili delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Mereka (terpidana) sudah mengajukan upaya hukum kasasi hingga grasi. Dari tujuh terpidana itu yang divonis seumur hidup," kata Dimas di PN Cirebon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (21/5/2024).

Dimas pun menjelaskan kasasi hingga grasi yang diajukan oleh tujuh terpidana berujung ditolak.

"Grasi ditolak di tahun 2019," ujarnya singkat.

Kasus Vina Viral Lagi usai Film "Vina: Setelah 7 Hari" Tayang 

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.

Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sementara, terdakwa lainnya, yaitu Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Baca juga: Polisi Didesak untuk Tangkap 3 DPO Kasus Vina Cirebon, Kriminolog: Jangan Ada yang Dikorbankan

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.

Lalu, usai adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" , Polda Jabar langsung bergerak cepat untuk memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut.

Bahkan, Bareskrim Polri pun sampai mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap tiga buronan itu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas