Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asosiasi Pedagang Minta Zonasi Larangan Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Dikaji Ulang

Ali Mahsun Atmo, mengatakan perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan terkait aturan-aturan tembakau di RPP Kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Asosiasi Pedagang Minta Zonasi Larangan Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Dikaji Ulang
kontan.co.id
Ilustrasi. Pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No. 17/2023 mendapat tanggapan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No. 17/2023 mendapat tanggapan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, mengatakan perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan terkait aturan-aturan tembakau di RPP Kesehatan.

Termasuk rencana aturan pelarangan penjualan rokok dengan zonasi di bawah 200 meter dari tempat pendidikan.

"Saya kira setiap regulasi harus dilakukan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan ekonomi rakyat masyarakat," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).

Ali mengatakan peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha warung yang terdampak.

Di mana, pelaku usaha yang berada di area tersebut tidak lagi dapat menjual rokok, padahal rokok adalah barang yang legal untuk diperdagangkan dan sudah ada pembatasan usia minimal untuk membeli rokok.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ali menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.

"Semua harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi," katanya.

Pemilik warung juga menolak wacana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat pendidikan karena dipandang diskriminasi dan akan mematikan usaha mereka.

Selain itu, rencana aturan tersebut dinilai akan menimbulkan perbedaan perlakuan bagi pedagang rokok di dalam area zonasi dengan pedagang yang berada di luar zonasi.

"(Omzet) pasti jadi turun banget kalau aturannya seperti itu. Lagipula, kan ini bukan salah dari warung yang jualan di area situ. Kok jadi kami yang kena aturannya," ucap Samsul, pedagang warung madura di Jakarta Selatan.

Samsul mengaku peraturan ini dapat mematikan pedagang yang memang sudah berjualan di lokasi tersebut akibat terkena larangan penjualan rokok.

Sementara aturan ini masih sangat minim sosialisasi, sehingga berpotensi adanya miskomunikasi antara pedagang dengan petugas yang akan mengawasi aturan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas