Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Diduga Dapat Fasilitas Selama Jadi Tahanan KPK

KPK menduga Azis Syamsudin turut menerima fasilitas selama menjadi tahanan komisi antikorupsi karena memberikan uang ke tersangka AF dkk.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Diduga Dapat Fasilitas Selama Jadi Tahanan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). KPK menduga Azis Syamsudin turut menerima fasilitas selama menjadi tahanan komisi antikorupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK, Selasa (21/5/2024).

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Kepala Rutan Achmad Fauzi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mencecar Azis soal proses penunjukan salah satu tahanan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para tahanan.

Selain itu, KPK menduga Azis Syamsudin turut menerima fasilitas selama menjadi tahanan komisi antikorupsi.

"Muhammad Azis Syamsudin selaku mantan anggota DPR RI, saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koodinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

"Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF dkk," imbuhnya.

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Azis Syamsudin diketahui pernah terjerat kasus di KPK karena menyuap penyidik KPK. 

Berita Rekomendasi

Politikus Partai Golkar itu pun sempat menjadi tahanan di Rutan KPK. Azis bebas bersyarat sejak September 2023.

KPK diketahui sedang memproses dugaan korupsi pungli rutan dan telah menjerat 15 tersangka. Termasuk Kepala Rutan Achmad Fauzi.

Achmad Fauzi dkk diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam Rutan kepada para tahanan. Nilai hasil punglinya mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang 2019-2023.

Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank.

Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK. Sehingga para tahanan yang membawa gawai maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas