Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Istri Sekjen DPR Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Farida Alamsja sebagai saksi, Rabu (22/5/2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Periksa Istri Sekjen DPR Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ekspresi wajah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Farida Alamsja sebagai saksi, Rabu (22/5/2024).

Istri Sekjen DPR Indra Iskandar itu masuk daftar saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Farida Alamsja selaku ibu rumah tangga," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Belum diketahui keterkaitan Farida dengan perkara ini.  Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Farida.

Indra Iskandar diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

Dia diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menyelisik peran Indra Iskandar dalam pengadaan dimaksud terkait jabatannya selaku Sekjen DPR.

Selain itu, penyidik KPK turut mencecar Indra soal vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan furnitur RJA DPR.

"Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," imbuhnya.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar hingga ruangan biro dan staf, Selasa (30/4/2024).

Pada Senin (29/4/2024), tim penyidik KPK juga menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yaitu yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran. 

Lokasi itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas