Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Judi Online Dipimpin Menkopolhukam

Jokowi menggelar rapat intern membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Judi Online Dipimpin Menkopolhukam
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menkominfo Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat intern membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Dari rapat tersebut, pemerintah memutuskan membentuk Satgas berantas judi online yang akan dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

"Sesuai arahan pak Presiden akan dibentuk Satgas judi online dimana ketuanya adalah Pak Menkopolhukam, Ketua bidang pencegahannya Menkominfo, dan Ketua Penindakannya adalah Pak Kapolri," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat.

Pembentukan Satgas tersebut tidak terlepas dari masih maraknya judi online di Indonesia.

Pihaknya kata Budi, telah melakukan takedown (penutupan) 1.904.246 konten terkait judi online sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024.

Baca juga: 179 Perempuan di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gara-gara Kecanduan Judi Online

"Pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi sudah 5364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK, dan 555 e-wallet diajukan ke bank Indonesia," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Menkominfo, Satgas tersebut akan diresmikan dalam satu atau dua hari ke depan.

Satgas akan resmi diumumkan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Ini Peran 11 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Rumah Mewah Tangerang, Ada Pengelola hingga SEO

Presiden meminta dengan adanya Satgas, ada langkah Konkret dalam pemberantasan judi online.

"Secepatanya setelah satgas 1 - 2 hari ini diresmikan akan ada dampak karena perintah presiden harus ada dampak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas