Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Lagi Dosa Anak SYL Terbongkar di Persidangan, Cawe-cawe Usulkan Pejabat Kementan

Rekomendasi dari Dindo ini disebut-sebut sudah menjadi kebiasaan di lingkungan Kementan RI. Bahkan, pejabat Eselon I mengetahui hal tersebut.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Satu Lagi Dosa Anak SYL Terbongkar di Persidangan, Cawe-cawe Usulkan Pejabat Kementan
Tribun-Timur.com/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Anak kedua Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Selain diduga menerima aliran dana terkait gratifikasi dan pemerasan sang ayah, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengungkap fakta baru tentang sepak terjang Kemal Redindo (Dindo).

Saksi dalam persidangan mengungkapkan, Dindo yang menjadi salah satu pejabat Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di kota Makassar ikut terlibat alias cawa-cawe dalam pengisian jabatan Eselon II ke bawah di Kementan RI.




Hal ini diungkapkan saksi Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).

"Jadi, pertanyaan penuntut umum kan saudara Dindo, ini kan tadi saudara sudah mengatakan dari Pemrov Sulawesi Selatan, ya kan?" tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Ya kerja di Pemrov," jawab saksi Zulkifli.

Baca juga: Cerita Anak Buah Eks Mentan SYL: THR Menteri dan Stafnya Disetop Saat Ada Kasus di KPK

Baca juga: Mobil Anak & Sunatan Cucu SYL Dibayari Kementan, KPK: Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Pasif

"Kemudian tadi kalau ndak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian?" tanya hakim lagi.

BERITA TERKAIT

"Betul, yang mulia."

Rekomendasi dari Dindo ini disebut-sebut sudah menjadi kebiasaan di lingkungan Kementan RI.

Bahkan, pejabat Eselon I mengetahui hal tersebut.

"Yang saya pahami karena sudah Eselon I nya juga mengetahui. Pak Sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan juga mengetahui," ujar Zulkifli.

Menurut Zulkifli sebagai Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, dia kerap membawa usulan Dindo tersebut untuk langsung disetujui para pejabat Eselon I.

Bahkan tak jarang dia mendapat informasi usulan nama-nama dari para pejabat Eselon I.

"Dan itu usulan itu saudara bawa ke Sekjen?" kata Hakim Pontoh.

"Malah kadang sebalikanya juga kami dapat informasi," ujar Zulkifli.

Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas