Dalami TPPU SYL, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi NasDem Indira Chunda
Selain Indira, KPK juga memanggil anak Indira yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indira Chunda Thita, Selasa (16/7/2024).
Indira merupakan anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Indira adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai NasDem.
Baca juga: Vonis Kasus Korupsi SYL Tak Akan Pengaruhi Penyidikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Polda
“KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL [Kementerian Pertanian]. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Selain Indira, KPK juga memanggil anak Indira yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
Tessa enggan membocorkan materi pemeriksaan yang hendak digali oleh tim penyidik.
Baca juga: Beda Pengakuan Indira Thita Anak SYL dan Nayunda: Klaim Tak Tahu sang Biduan Kerja di Kementan
Hanya saja, nama Thita dan Bibie sempat disebut menerima aliran uang maupun barang dari kasus dugaan pemerasan SYL.
Kedua saksi itu pun sudah diperiksa di persidangan kasus pemerasan.
Sebelumnya, Tessa menyatakan KPK bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Tessa merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis (11/7/2024).
Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa, Kamis (11/7/2024).
Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Baca juga: Masih Ada Kasus TPPU, SYL Takut Tua dan Kurus di Penjara, KPK Minta Eks Mentan Bersabar
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris nonaktif Jenderal Kementan Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.