Barbuk yang Disita Polisi saat Geledah Rumah Pegi Perong: Ijazah hingga Akta Lahir
Polisi melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Perong. Adapun barang yang disita adalah dokumen milik Pegi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam.
Lalu, pada siang keesokan harinya, Rabu (22/5/2024), polisi melakukan penggeledahan di rumah Pegi yang berada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon.
Usai menggeledah selama tiga jam, polisi keluar dari rumah Pegi sambil membawa sejumlah barang yang diambil.
Ketua RT setempat, Aries Lesmana, membeberkan sejumlah barang yang diambil oleh polisi.
Dia menjelaskan barang yang dimaksud berkaitan dengan dokumen milik Pegi.
"Kalau barang yang diambil tuh seperti dokumen menyangkut kehidupan Pegi, mulai dari surat lahir, rapor, ijazah, kartu keluarga, dan foto milik Pegi," kata Aries, Rabu, dikutip dari YouTube Tribun Jabar.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menuturkan penggeledahan yang dilakukan di rumah Pegi bertujuan untuk membantu penyelidikan.
Anggi juga menuturkan ada anggota keluarga Pegi yang turut diperiksa sembari melakukan penggeledahan.
"Di dalam ada tiga (orang yang diperiksa). Tentunya, pihak keluarga dan sejumlah saksi," katanya.
Pegi Baru 5 Hari di Bandung
Terpisah, menurut tetangga Pegi yang bernama Masniah, Pegi telah tinggal bersama neneknya sejak kecil.
"Ya, dari dulu Pegi tinggal di sini, kesehariannya Pegi kuli bangunan," katanya, Rabu.
Baca juga: Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pegi Perong, Kerap Berpindah Tempat hingga Pakai Nama Samaran
Masniah juga menuturkan Pegi baru meninggalkan rumah pada lima terakhir untuk bekerja bersama ayahnya di Bandung.
"Pegi sudah lima hari ke Bandung, ikut ayahnya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sudah cukup lama Masniah tidak melihat Pegi beraktivitas di rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.