Komisi I DPR Beberkan Ide Awal Munculnya Revisi UU Penyiaran, Masyarakat Diminta Turut Pro-aktif
Muhammad Farhan buka suara terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran yang menuai pro kontra.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan buka suara terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran yang menuai pro kontra.
Dinilai pro kontra karena draf yang beredar dari Revisi UU tersebut disinyalir mengerdilkan peran pers.
Farhan lantas membeberkan kalau Revisi UU Penyiaran itu berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital.
"Ini kan lagi perang ini. Jadi RUU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," kata Farhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Kontroversi RUU Penyiaran, IJTI Khawatir “Pengebirian Pers”
Lembaga siaran teresterial dimaknai sebagai penyiaran oleh lembaga media yang menggunakan frekuensi radio seperti VHF/UHF atau yang biasa dikatakan sebagai siaran analog.
Sementara saat ini ada beberapa lembaga media yang menggunakan wadah platform digital untuk menyiarkan kontennya.
Dalam konteks ini, kata Farhan, KPI atau Dewan Pers tidak memiliki aturan yang konkret untuk mengawasinya.
Padahal lembaga jurnalistik apapun yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke dewan pers maka akan menjadi kewenangan dewan pers.
Sebaliknya apabila lembaga media itu membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke dewan pers maka dewan pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.
"Resikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia (lembaga media) karena tidak terdaftar di dewan pers kira kira begitu,” urai Farhan.
Atas adanya kepentingan tersebut, maka kata Farhan muncul ide untuk melakukan Revisi UU Penyiaran tersebut.
Kata dia dengan adanya Revisi UU itu maka setidaknya ke depan bagi lembaga media yang tidak terdaftar di dewan pers bisa ada penanganan yang tepat untuk mengaturnya.
Sebab menurut Farhan, tidak menutup kemungkinan kalau lembaga pemberitaan yang menggunakan platform digital akan makin marak nantinya.