Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh: Putusan MK Soal Presidential Threshold 0 Persen Jadi Kemenangan Rakyat Indonesia

Said Iqbal merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Partai Buruh: Putusan MK Soal Presidential Threshold 0 Persen Jadi Kemenangan Rakyat Indonesia
Tribunnews.com/Gita Irawan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyambut dengan penuh syukur dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Diketahui, MK akhirnya menghapus ketentuan presidential threshold dalam putusan 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis.

Suhartoyo menjelaskan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, yang menyatakan:

"Bahwa pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25?ri suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

Putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.

Berita Rekomendasi

“Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain. Ini adalah kebangkitan kelas pekerja. We are the working class," kata Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Said Iqbal menegaskan bahwa keputusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia, karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. 

"Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru,” tambahnya.

Partai Buruh juga mengumumkan bahwa pada Kongres ke-2 Partai Buruh pada Oktober 2026, nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029 akan diumumkan.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit,” tegas Iqbal.

Keputusan MK tentang presidential threshold 0% ini melengkapi perjuangan masyarakat sipil.

Sebelumnya yang MK memutuskan merevisi parliamentary threshold di bawah 4%, dan juga kemenangan Partai Buruh dalam keputusan MK yang berisikan syarat mengusung calon kepala daerah ambang batasnya minimal 6,5%. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas