Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pegi Perong, Kerap Berpindah Tempat hingga Pakai Nama Samaran
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast menyebut Pegi sempat berpindah-pindah tempat antara Cirebon dan Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JABAR - Polda Jawa Barat (Jabar) mengaku sempat mendapatkan kesulitan saat mencari Pegi Setiawan alias Pegi Perong, terduga pembunuh Vina dan pacarnya, Eki.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast menyebut Pegi sempat berpindah-pindah tempat antara Cirebon dan Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Pegi Perong Diduga Otak Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon Pada 2016
Hingga akhirnya Pegi berhasil ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung.
"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Ia mengatakan, polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong," kata Julest dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Ada Simpang Siur Sosok Pegi Perong, Hotman Paris Desak Polisi Gelar Konpers dan Hadirkan Pelaku
Selain itu, Julest mengatakan Pegi juga menggunakan nama samaran selama pelariannya itu.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," ungkapnya.
Saat ini, Julest mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah proses pendalaman terkait kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Baca juga: Penampakan Rumah Nenek Pegi di Cirebon, Digeledah 3 Jam, Pernah Didatangi Polisi pada 2016 Silam
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Kemudian, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani setelah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung