Selama Menjabat Ketua LPSK, Hasto Atmodjo Tangani Kasus Besar Mulai Ferdy Sambo hingga Mario Dandy
Juga tragedi Kanjuruhan di Jawa Timur, penembakan laskar FPI di KM50, kasus robot trading hingga kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasto Atmodjo Suroyo mengatakan terdapat ribuan kasus yang pernah ia tangani selama menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024.
Dari ribuan kasus itu Hasto pun menyinggung soal kasus penembakan yang menewaskan Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu terdapat pula kasus-kasus seperti tragedi Kanjuruhan di Jawa Timur, penembakan laskar FPI di KM50, kasus robot trading hingga kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu.
Menurut Hasto kasus-kasus tersebut merupakan tindak pidana besar yang pernah ia dan 6 pimpinan LPSK lainnya tangani selama menjabat.
"Serta ada juga kasus Mario Dandy sebagai kasus diantara ribuan kasus yang pernah ditangani LPSK yang cukup menyita perhatian publik," ungkap Hasto saat beri sambutan dalam acara serah terima jabatan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: LPSK Terbuka Menerima Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Vina Cirebon, Termasuk Saka Tatal
Selain itu dirinya juga mencatat terdapat total sebanyak 19.238 pengajuan permohonan yang telah ditangani sepanjang periode 2019-2024.
Terkait jumlah permohonan itu Hasto menerangkan bahwa 14.732 diantaranya berstatus sebagai korban.
"Hal ini tidak dapat dilihat sebagai angka, namun dapat dimaknai sebagai harapan kepercayaan masyarakat Indonesia pada LPSK yang diyakini terutama para pencari keadilan," kata Hasto.
Lebih jauh lanjut Hasto, pada periode yang sama bahwa jumlah pelindung yang telah mengakses program perlindungan pada lembanganya itu total mencapai 23.180 terlindung.
Selain itu sebanyak 209.676 program perlindungan selama ini juga telah diberikan sebagai bentuk pelayanan terhadap para terlindung tersebut.
"Anggaran negara-negara diberikan pada LPSK sebagian besarnya memang dialokasikan untuk menyediakan program perlindungan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya