Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biduan Nayunda Nabila Terima Duit SYL, KPK Bicara Soal Tersangka TPPU Pasif

KPK bicara soal biduan Nayunda Nabila Nizrinah bisa jadi tersangka pencucian uang pasif apabila mengetahui duit yang diterima dari SYL hasil korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Biduan Nayunda Nabila Terima Duit SYL, KPK Bicara Soal Tersangka TPPU Pasif
Kolase foto Tribunnews/instagram/nayundanabila
Kolase foto Nayunda Nabila Nizrinah dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK bicara soal biduan Nayunda Nabila Nizrinah bisa menjadi tersangka pencucian uang pasif apabila mengetahui duit yang diterimanya dari SYL berasal dari hasil korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal biduan Nayunda Nabila Nizrinah bisa menjadi tersangka pencucian uang pasif apabila mengetahui duit yang diterimanya dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berasal dari hasil korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya, jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut itu disebut menerima dana Rp50–Rp100 juta.

Uang tersebut adalah saweran dari SYL berkedok dana hiburan yang berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan).

Tidak hanya itu, Nayunda juga diangkat menjadi honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).

Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Nayunda sudah diperiksa untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi. 

“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” katanya. 

BERITA REKOMENDASI

Diujarkan Ali, KPK bakalan terus mengembangkan berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Beberapa fakta persidangan itu sudah terungkap selama proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi maupun baru terungkap di depan majelis hakim.

Baca juga: Potret Nayunda Nabila, Penyanyi Asal Makassar yang Dapat Saweran Ratusan Juta dari SYL

Fakta-fakta baru itu nantinya akan Jaksa KPK tuangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan yang diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. 

“Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” ujar Ali.


Jaksa Panggil Nayunda Pekan Depan

Jaksa KPK akan memanggil Nayunda Nabila sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Nayunda dipanggil sebagai saksi dalam persidangan pekan depan.

"Iya betul. Kami sudah menjadwalkan juga yang bersangkutan selain keluarga, partai, juga ada dari Nayunda yang dalam persidangan kita dengar sendiri kita lihat bahwa aliran yang mengalir kepada yang bersangkutan. Nanti kita panggil sudah kita minta juga kepada staf untuk segera mengirimkan surat panggilan itu," ucap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Nayunda merupakan penyanyi asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Nayunda merupakan penyanyi asal Makassar, Sulawesi Selatan. (Tribunnews)

Meyer mengatakan surat panggilan untuk Nayunda segera dikirimkan ke alamat yang bersangkutan. Dia berharap para saksi yang dipanggil bisa hadir.

"Kita upayakan semua di pekan depan. Artinya, mengikuti jadwal hari ini. Semoga hari ini bisa selesai semua sehingga tidak mundur lagi. Seandainya pun mundur, tentu dari Senin ke Rabu dan harinya tidak jauh," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas