Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Perketat Keamanan usai Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Polri Didesak Beri Penjelasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memperketat keamanan dari TNI setelah Jampidsus Febri Andriansyah dikuntit oleh Densus 88.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kejagung Perketat Keamanan usai Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Polri Didesak Beri Penjelasan
Kolase Tribunnews
Densus 88 Antiteror Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memperketat keamanan dari TNI setelah Jampidsus Febri Andriansyah dikuntit oleh Densus 88. 

"Saya aja enggak ngerti itu. Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang jelas," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Jumat (24/5/2024).

Polri Didesak Beri Penjelasan 

Mengenai peristiwa ini, Polri sampai didesak untuk memberikan penjelasan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut, penggunaan kekuatan itu tidak pada tugas pokok dan fungsinya.




"Densus 88 tentu bergerak bukan atas inisiatif masing-masing personel. Ada yang memerintahkan," kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (25/5/2024).

Untuk itu, Bambang meminta Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Irjen Sentot Prasetyo untuk memberikan penjelasan terkait motif penguntitan tersebut.

Sebab, penjelasan itu diperlukan untuk menghindari adanya spekulasi-spekulasi yang nantinya berdampak negatif terhadap Korsp Bhayangkara.

"Siapa dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88. Apakah benar mereka adalah timnya, atau hanya digerakkan oleh oknum saja?" ucapnya.

BERITA TERKAIT

"Oknumnya siapa tentu juga bisa dijelaskan agar tak memunculkan pretensi berbagai macam di masyarakat," tuturnya.

Apabila terbukti anggota Densus 88 digunakan untuk kegiatan spionase, maka hal itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, saat dihubungi pada Jumat (24/5/2024).

Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Kejagung Perketat Keamanan dari TNI Usai Jampidsus Diduga Dimatai-matai Densus 88

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas