Isu Operasi 'Sikat Jampidsus' Dipimpin Kombes Menyeruak, Polri Bungkam, Kejagung Enggan Berkomentar
Siapa dan apa motif di balik upaya penyadapan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih menjadi tanda tanya.
Editor: Malvyandie Haryadi
Hingga hari Minggu, Tribunnews.com belum mendapatkan respons dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, hingga Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Analisa IPW
Sementara Indonesia Police Wacth (IPW) menganggap kasus ini merupakan kasus yang serius.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut yang terlibat dalam kasus ini ialah antarinstitusi negara.
"Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau. Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius," kata Sugeng Sabtu (25/5/2024) kemarin.
IPW melihat pemantauan yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut bukan merupakan perintah individu melainkan tugas yang harus dijalankan.
Sehingga, Sugeng menduga penguntitan itu dilakukan diakibatkan dua isu. Isu itu, disebutnya adalah soal kasus korupsi hingga konflik Kewenangan penanganan kasus.
"IPW melihat dugaan ada dua isu, satu isu pertama adalah isu dugaan korupsi, isu kedua adalah terkait dengan adanya Konflik kewenangan antara dua lembaga, antara polisi dan kejaksaan," ungkapnya.
IPW pun mengaku mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang.
Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya.
Sebab kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri
Beberapa kasus tambang, kata Sugeng, banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga diduga menjadi pemicu hal tersebut dilakukan.
"Karena itu apakah ada kaitan dengan dua isu tersebut, ya ditanyakan kepada masing masing instansi saja," jelasnya.
Pengamanan Puspom TNI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.