Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis hingga Pers Mahasiswa di Jakarta Geruduk DPR RI Besok
Aliansi dan serikat pekerja media seperti jurnalis hingga pers mahasiswa akan menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Senayan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi dan serikat pekerja media seperti jurnalis hingga pers mahasiswa akan menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) besok.
Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal menyatakan, aksi tersebut digelar untuk mengkritisi dan menolak Revisi UU Penyiaran yang dimana ada beberapa pasal yang bermasalah.
Iqbal menyebut, dalam aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh beberapa organisasi dan aliansi jurnalis.
"Kami massa nya dari organisasi profesi wartawan khususnya konstituen," kata Iqbal kepada Tribunnews, Minggu (26/5/2024).
Adapun beberapa organisasi dan serikat pekerja jurnalis yang akan hadir di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"PWI Jaya, IJTI Jakarta Raya kemudian PFI Jakarta, kemudian AJI Jakarta, kemudian ada juga temen-temen sindikasi terus ada belasan pers mahasiswa terus mungkin ada partisipan dari organisasi atau NGO atau organisasi pro Demokrasi yang lain yang esok akan gabung," kata dia.
Tak cukup di situ, Iqbal menyatakan, pihaknya juga mengajak seluruh elemen pekerja media untuk hadir dalam aksi tersebut.
Perihal dengan waktu digelarnya aksi, Iqbal menyebut para organisasi dan serikat pekerja media akan mulai menyampaikan orasi sekitar pukul 08.00 WIB.
"Mari kita bersama-sama menunjukkan solidaritas dan kekuatan kita dalam memperjuangkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia," ujar dia.
"Agendanya besok jam 08.00 pagi sampai selesai kemungkinan jam 11.00 siang ya," tukas Iqbal.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan buka suara terkait Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran yang menuai pro kontra.
Dinilai pro kontra karena draf yang beredar dari Revisi UU tersebut disinyalir mengerdilkan peran pers.
Farhan lantas membeberkan kalau Revisi UU Penyiaran itu berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital.