Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Maktour Travel Diperiksa KPK terkait Pencucian Uang SYL: Rombongan Umrahnya Puluhan Orang 

Menurut dia, pihaknya mau membantu pemesanan tiket itu lantaran selain umrah, SYL juga ada pertemuan bilateral dengan pemerintah Saudi Arabia. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bos Maktour Travel Diperiksa KPK terkait Pencucian Uang SYL: Rombongan Umrahnya Puluhan Orang 
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

Fuad kembali menekankan jika dirinya kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan serta menjelaskan pertanyaan penyidik KPK

"Jadi, di sini saya musti menyatakan bahwa benar ada perjalanan yang dilakukan oleh Pak SYL, jadi itu benar adanya. Kami juga Maktour hanya membantu memfasilitasi mendapatkan tiket," kata Fuad. 

Dalam pengusutan TPPU SYL, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL

Adapun aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil yang diduga dibelanjakan dari hasil uang haram.

SYL selain itu juga diduga plesiran ke luar negeri yang seolah-olah perjalanan dinas. 

Hal ini sempat didalami penyidik KPK terhadap pemilik perusahaan travel lainnya.

Peras Bawahan dan Terima Gratifikasi Rp44,5 M

Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelum kasus TPPU, KPK lebih dahulu memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

BERITA REKOMENDASI

Dan saat ini, SYL yang telah menjadi tahanan, tengah menjalani rangkaian sidang kasus korupisi tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Baca juga: Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Diperiksa Kejagung, Apa Kaitannya dengan Korupsi Timah Rp271 T?

Dalam dakwaan Jaksa, SYL disebut melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp44.546.079.044. 

Diduga perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas