Daftar Pejabat dan Staf yang Masuk Grup WA Bernama 'Saya Ganti Kalian' saat SYL Jadi Mentan
Saksi menceritakan ada grup WhatsApp yang diberi nama “Saya Ganti Kalian” pada era kepemimpinan SYL menjabat Menteri Pertanian.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rininta Octarini, protokol Menteri Pertanian (Mentan) mengungkapkan fakta menarik dalam sidang lanjutan kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini Senin (27/5/2024).
Rininta menceritakan ada grup WhatsApp yang diberi nama “Saya Ganti Kalian” pada era kepemimpinan SYL menjabat Menteri Pertanian.
Rininta sendiri dihadirkan sebagai saksi ketika Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa awalnya menanyakan apakah ada grup WhatsApp yang di antara protokoler dan juga orang orang di Wichan (rumah dinas Menteri di Jalan Widya Chandra).
“Kalau untuk koordinasi dengan grup Wichan bukan grup protokol, tapi grup sekretariat Mentan,” ujar Rini.
"Apa nama grup? Grup WA atau grup apa?” tanya jaksa. “Grup WA,” ucap saksi. “Nama grupnya apa?” tanya jaksa. “Saya ganti kalian,” jawab Rini.
Siapa saja yang bergabung dalam grup tersebut?
- Tim Sekretariat Mentan
- Ajudan
- Dirjen Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta
- Penjaga rumah dinas SYL di Widya Chandra bernama Ubaidillah atau Ubed
Di group tersebut, menurut Rini, Muhammad Hatta yang duduk juga menjadi terdakwa kerap memberikan arahan terkait kebutuhan SYL.
Bahkan tak jarang para staf kena tegur ketika tak menjalankan tugas dengan baik.
"Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat," katanya.
Jaksa kembali mencecar Rini terkait alasan Hatta menegur dirinya. Padahal, saat itu Hatta masih berstatus sebagai staf biasa di Kementan.
"Kenapa bisa Pak Hatta yang menegur? Kan sama-sama staf ini. Ada ajudan, staf, kenapa Pak Hatta yang menegur kalian saat secara umum bekerja salah lah begitu? Kenapa Pak Hatta yang menegur?" cecar jaksa.
"Karena biasanya arahannya suka dari Pak Hatta ataupun dari Pak Menteri," ucap Rini.
"Apakah Pak Hatta pernah cerita memang ini, seperti Pak Menteri maunya seperti ini, harus diikuti, seperti itu? Membawa nama Pak Menteri lah sehingga Pak Hatta ini berani menyampaikan arahan atau pun memarahi gitu?" tanya jaksa.
"Kalau secara langsung tidak," timpal Rini.
"Yang saksi tahu bagaimana kalau tidak secara langsung?" tanya jaksa.
"Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat," pungkas Rini.
SYL Request Bunga dan Kue Ulang Tahun Untuk Biduan Nayunda
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan adanya permintaan dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengirim karangan bunga dan kue ulang tahun.
Hal itu dibeberkan oleh Protokoler Kementan, Rinianti Octarini yang bersaksi dalam persidangan Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Rini mengungkapkan bahwa karanganbunga dan kue ulang tahun itu diminta SYL untuk dikirim kepada biduan jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila.
"Saksi kenal namanya Nayunda?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Rini.
"Tahu," jawab Rini.
"Pernah diminta mengirim bentuk barang apakah karangan bunga, kue?" tanya jaksa lagi.
"Pernah."
"Siapa yang minta kirim?" kata jaksa.
"Pak Menteri," ujar Rini.
Katanya, request ini dalam rangka hadiah ulang tahun untuk sang biduan.
Kasus SYL
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa SYL terkait penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.