Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Stafsus SYL Ungkap Kementan Danai Acara Senilai Rp 850 Juta untuk Bacaleg DPR RI Partai NasDem

Eks Stafsus SYL mengungkap adanya aliran dana senilai Rp 850 juta dari Kementan untuk biayai acara Partai NasDem.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nuryanti
zoom-in Eks Stafsus SYL Ungkap Kementan Danai Acara Senilai Rp 850 Juta untuk Bacaleg DPR RI Partai NasDem
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). 

Kendati demikian, Joice tidak mengetahui asal uang ratusan juta tersebut.

Ia hanya mengetahui uang tersebut didapat dari dana Kementan.

"Apakah saudara mengetahui bahwa uang Rp 850 juta yang dijanjikan sekjen sumbernya dari mana?," tanya hakim.

"Tidak. Yang jelas dari Kementerian Pertanian," tutur Joice.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa SYL terkait penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

BERITA REKOMENDASI

Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Baca juga: Gaji Cucu SYL Naik dari Rp 4 Juta Jadi Rp 10 Juta saat Kerja di Kementan, Permintaan dari sang Kakek

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas