Eks Stafsus SYL Ungkap Kementan Danai Acara Senilai Rp 850 Juta untuk Bacaleg DPR RI Partai NasDem
Eks Stafsus SYL mengungkap adanya aliran dana senilai Rp 850 juta dari Kementan untuk biayai acara Partai NasDem.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem, Joice Triatman mengungkap adanya aliran dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke partai yang dipimpin Surya Paloh itu.
Tak tanggung-tanggung, Kementan turut membiayai acara Partai NasDem senilai Rp 850 juta.
Hal itu diungkap Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret SYL, Senin (27/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Joice mengaku pernah diberi tugas oleh SYL untuk berkoordinasi dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
"Apakah saudara pernah menerima untuk kepentingan Partai NasDem menerima sejumlah uang?" tanya hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.
"Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen untuk perkara pendanaan sebuah acara di Partai NasDem dalam rangka penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke gedung KPU," jelasnya.
Menurut Joice, saat itu pihak panitia acara mulanya meminta dana lebih dari Rp 1 miliar ke Kementan.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Kasdi.
"Yang dianggarkan di awal Rp 1 miliar. Lalu saya teruskan kepada Pak Kasdi, Pak Kasdi bicara terlalu tinggi saat itu, tidak menyanggupi nominal itu," ujar Joice.
Setelah tawar menawar, akhirnya nominal yang disepakati senilai Rp 850 juta.
Joice mengaku harus menunggu sekira dua minggu sampai dana itu cair sepenuhnya.
Baca juga: Gaji Rp 31 Juta Joice Triatman Jadi Stafsus SYL, Wawancara Sekali Berbekal CV
Sampai disepakati Rp 850 juta. Tawar menawar hanya satu kali.
"Setelah disetujui apakah uang itu langsung diserahkan ke saudara?" tanya hakim.
"Ada proses, saat itu arahan dari Pak Kasdi, meminta saya dan sespri untuk berkoordinasi dengan sespri Beliau," jawab Joice.
Kendati demikian, Joice tidak mengetahui asal uang ratusan juta tersebut.
Ia hanya mengetahui uang tersebut didapat dari dana Kementan.
"Apakah saudara mengetahui bahwa uang Rp 850 juta yang dijanjikan sekjen sumbernya dari mana?," tanya hakim.
"Tidak. Yang jelas dari Kementerian Pertanian," tutur Joice.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa SYL terkait penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Baca juga: Gaji Cucu SYL Naik dari Rp 4 Juta Jadi Rp 10 Juta saat Kerja di Kementan, Permintaan dari sang Kakek
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)