Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Diterima, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Dakwaan Kasus Korupsi Pengurusan Perkara

Hakim Agung Gazalba Saleh dinyatakan bebas daalam perkara dugaan korupsi pengurusan perkara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eksepsi Diterima, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Dakwaan Kasus Korupsi Pengurusan Perkara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan eks Hakim Agung, Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan eks Hakim Agung, Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Respons KPK saat Nama Ayah Gus Muhdlor Muncul dalam Dakwaan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh

Selain itu, Majelis juga memutuskan untuk tidak menerima dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memutuskan, Satu: menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua: menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan.

Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal.

Berita Rekomendasi

Dalam putusan selanya, Hakim Fahzal menyatakan bahwa jaksa KPK belum melengkapi persyaratan formil. Karena itulah, jaksa KPK diminta untuk melengkapinya.

Baca juga: Terungkap di Sidang: Hanya Butuh Rp650 Juta untuk Dapat Vonis Bebas dari Hakim MA Gazalba Saleh

Tak hanya itu, jaksa KPK juga memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sela ini.

"Silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya. Dan terhadap putusan ini KPK bisa banding atau melengkapi persyaratan," ujar Hakim Fahzal.

Sebelumnya dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa Gazalba bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan eks Hakim Agung, Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara. 
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan eks Hakim Agung, Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Baca juga: Dakwaan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Peran Ayah Bupati Sidoarjo

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas