Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI, Aliansi Jurnalis Serentak Lepas ID Pers
Aksi damai tersebut turut diwarnai dengan teatrikal melepas kartu identitas (Id) Pers dari para peserta massa yang hadir.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi yang tergabung dari Aliansi Jurnalis dan serikat pekerja media menggelar unjuk rasa di Depan Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024).
Aksi ini digelar untuk menolak Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca juga: Datangi Gedung DPR RI, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi dan Orasi Tolak Revisi UU Penyiaran
Aksi damai tersebut turut diwarnai dengan teatrikal melepas kartu identitas (Id) Pers dari para peserta massa yang hadir.
Dalam pantauan Tribunnews.com di lokasi, momen itu terjadi saat seorang orator dari atas mobil komando menyerukan kalau demokrasi akan mati jika revisi UU Penyiaran disahkan nantinya.
Setelahnya, seorang orator tersebut meminta kepada massa aksi untuk segera melepas id pers yang menggantung di leher.
Baca juga: Aliansi Jurnalis Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran, Upaya Pertahankan Profesi agar Tak Dikungkung
"Kalau Revisi (UU Penyiaran) ini disahkan, demokrasi akan mati. Mari kita lepas id pers kita kawan-kawan kita lepas (id pers). Semuanya kawan-kawan," kata seorang orator.
Tak berselang lama, mereka terlihat meletakkan id pers yang sudah dilepas tersebut ke tanah.
Id pers itu terkumpul menjadi satu tempat dengan pamflet dan brosur tuntutan yang dibawa oleh massa aksi.
"Kita letakkan semua rekan-rekan (id pers) ini di bawah sini," seru orator.
Sebelumnya, Sejumlah massa aksi dari aliansi jurnalis dan organisasi serikat pekerja media hingga mahasiswa mulai mendatangani Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Massa aksi tersebut akan menuntut kepada DPR RI agar membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, massa aksi yang tergabung dari aliansi jurnalis tersebut tiba sekitar pukul 09.40 WIB dengan membawa sejumlah banner dan spanduk penolakan RUU Penyiaran.
Dimana, tuntutan tersebut juga dituangkan dalam banner dan spanduk yang dibawa oleh massa aksi tersebut.
Sebagian besar mereka meminta agar kebebasan pers tetap dijamin oleh UU sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Pers bukan papan iklan, bebasin dong. Stop kriminalisasi pers merdeka rakyat merdeka," demikian seruan massa aksi dalam banner yang dibawa.
Baca juga: Jurnalis Kota Solo Tolak RUU Penyiaran
Sementara dalam orasinya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat Herik Kurniawan menyerukan kalau anggota DPR RI harus menghentikan pembahasan Revisi UU tersebut.
"Menghentikan dan mengeluarkan pasal-paasal yang tidak bermanfaat agar tidak dibahas dalam RUU dan dikeluarkan menjadi UU," seru Herik dalam orasinya.
Dalam kesempatan ini, seorang orator dari atas mobil komando juga menyatakan demikian.
Secara garis besar, tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan pers semata, melainkan juga untuk kebutuhan masyarakat luas sebab berdampak pada proses demokrasi.
"Hari ini kita berkumpul di gedung yang sangat paripurna gedung DPR/MPR, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia," ujar orator.