Polisi Dinilai Ambil Alih Fungsi Pengadilan Saat Hapus 2 Tersangka DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Bukan kewenangan polisi menyatakan dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif melainkan pengadilan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakota Ramadhan L
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Polisi tiba-tiba menghapus dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan serta pemerkosaan terhadap Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon.
Awalnya ada 3 orang DPO yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani namun setelah menangkap Pegi, polisi mengatakan DPO hanya Pegi saja sedangkan 2 lainnya yaitu Andi dan Dani tidak termasuk dalam buronan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bukan kewenangan pihak kepolisian menyatakan dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif melainkan pengadilan.
"Karena itu mengubah pelaku dari 11 menjadi 9 itu bukan kewenangannya polisi.
Bahwa polisi atau penyidik itu dia baru dapat 1, baru dapat pengakuan seperti itu. Tuangkan aja dalam berita acara.
Baca juga: IPW Sebut Penyidik Awal Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tak Profesional, Perlu Diaudit
Berita acara itu yang diserahkan ke jaksa, biar jaksa yang membawa ke pengadilan, biar pengadilan memutuskan bahwa sesungguhnya di dalam pemeriksaan perkara itu pelakunya hanya 9, bukan 11," kata dia.
Dengan menyebut dua nama tidak ada atau fiktif, kepolisian telah mengambil alih fungsi pengadilan.
"Karena di dalam persidangan itu dinyatakan atau dicabut atau ada keterangan yang menyatakan bahwa 2 itu fiktif.
Nah jadi sebenarnya dengan kepolisian menyatakan bahwa itu terdakwanya hanya 9, itu sudah mengambil alih fungsi pengadilan," tuturnya.
"Jadi merebut kewenangan pengadilan sebenarnya, seharusnya pengadilan yang menyatakan seperti itu, bukan kepolisian.
Bahwa kepolisian hanya dapat 1, dan dia tidak menyidik, mencari lagi, ya itu enggak usah dinyatakan sebenarnya. Biar nanti pengadilan yang akan menyatakan. Bahwa memang terdakwanya hanya 9," lanjut dia.
Abdul Fickar menuturkan, kepolisian harus mengikuti amar putusan pengadilan atas terpidana kasus tersebut.
Pada amar putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.
"Saya kira kalau dasar penyelidikan atau penyidikannya itu sebuah keputusan pengadilan, maka sepenuhnya penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus itu harus mengikuti petunjuk atau mengikuti apa yang sudah ada di dalam putusan pengadilan," ujarnya.
"Nah, kalau putusan pengadilan menentukan ada 11 tersangka, 8 sudah diadili, 3 masih belum ditangkap atau buron, maka itu yang harus diikuti oleh kepolisian, itu yang harus diikuti oleh penyidik," katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hapus 2 Nama DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Dianggap Ambil Alih Fungsi Pengadilan