Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog Forensik Ungkap Kejanggalan Terbaru Kasus Vina, Benarkah Terjadi Penegakan Hukum Sesat?

Reza mengungkapkan kejanggalan terbaru itu muncul setelah Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus dua DPO terduga pembunuh Vina.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Psikolog Forensik Ungkap Kejanggalan Terbaru Kasus Vina, Benarkah Terjadi Penegakan Hukum Sesat?
Warta Kota
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. Reza Indragiri Amriel membeberkan kejanggalan baru dalam kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana alias Eky. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel membeberkan kejanggalan baru dalam kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana alias Eky.

Reza mengungkapkan kejanggalan terbaru itu muncul setelah Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus dua DPO terduga pembunuh Vina.

Menurutnya, Polda Jabar dan Kompolnas punya sikap sama. Bahwa, putusan sudah inkracht, sehingga cukup mencari DPO.

Baca juga: 2 Bantahan Polda Jabar soal Kasus Vina Cirebon: Tak Ada Anak Pejabat Terlibat, DPO Hanya Pegi

"Saya, sebaliknya, yang perlu diprioritaskan adalah ke titik hulu. Yakni, eksaminasi. Tujuannya, untuk menginvestigasi tanda-tanda penegakan hukum yang sesat (miscarriage of justice)," kata Reza, Senin (27/5/2024).

Sekarang, kata Reza ia coba memakai pemikiran Polda Jabar dan Kompolnas. Konsekuensinya, ia sekarang juga mendorong perburuan terhadap DPO.

Nah, nama-nama DPO bukan cuma Pegi Setiawan. Nama mereka lengkap tercantum eksplisit pada putusan hakim yang sudah inkracht.

Persoalannya, mengapa Polda Jabar berhenti pada penangkapan Pegi saja. Mengapa Polda menganulir dua nama DPO lainnya.

Baca juga: Kerabat Perong Sebut Saat Pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan Bersamanya di Bandung

Berita Rekomendasi

"Dengan kata lain, mengapa sekarang Polda justru mengabaikan bahkan mengoreksi putusan hakim. Padahal, sejak awal Polda dan Kompolnas sendiri yang menyatakan akan melanjutkan putusan yang sudah inkracht," ujarnya.

"Pada titik itulah muncul satu kejanggalan lagi," tegasnya.

Masih kata Reza, anggaplah sikap Polda Jabar dan Kompolnas itu sebagai blessing in disguise. Artinya, karena Polda sudah mengoreksi putusan hakim (terkait DPO), maka itu bermakna bahwa Polda mengakui ada kekeliruan yang sudah terjadi sejak awal dalam proses penegakan hukum kasus ini. Khususnya, sejak munculnya nama para DPO.

"Karena Polda Jabar sudah menyampaikan pengakuan dan koreksi sedemikian rupa, maka sekalian saja lakukan eksaminasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah Polda Jabar dan Polresta Cirebon lakukan," tuturnya.

Putusan Bisa Batal Demi Hukum

Reza menuturkan, penangkapan Pegi merupakan kabar baik bagi publik. Sekarang menurutnya, publik dan media berkesempatan menyimak setiap tahap persidangan.

Menurutnya, segala kerja kepolisian akan diuji di situ. Beda dengan persidangan terhadap terdakwa-terdakwa lainnya yang, menurut penasihat hakim, dulu diselenggarakan tertutup.

"Andai benar persidangan itu tertutup, maka mengacu UU Kekuasaan Kehakiman, putusan bisa batal demi hukum," katanya.

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas