UKT Batal Naik 2024, Siap-siap Tahun Depan Kemdikbudristek Buat Aturan Baru
Pemerintah bersama Kemdikbudristek akan mengatur ulang regulasi kenaikan UKT di setiap perguruan tinggi, tahun depan. Untuk tahun ini UKT batal naik
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Nadiem mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.
Sempat Dicecar DPR
Sebelumnya, Nadiem sempat dicecar Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni tentang kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tak wajar di sejumlah Perguruan Tinggi.
Dugaan sementara kenaikan UKT dipicu karena adanya aturan Permendikbud.
"Betul bahwa surat Permendikbud nomor 2/2024 mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTN BH melaksanakan."
"Ini berarti terkait dengan kenaikan ini sepenagtahuan dan persetujuan kementerian," ujar Zamroni dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Oleh sebab itu, Zamroni meminta agar Permendikbud 2/2024 ini direvisi.
Dikhawatirkan, hal ini dapat memicu gejolak pada saat penerimaan mahasiswa baru.
"Kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya direvisi supaya tidak berdampak pada saat penerimaan mahasiswa baru."
"Kita berharap ini betul-betul kita pikirkan karena jangan sampai apa yang disampaikan mahasasiwa hanya didengar, dan saya minta dalam lapsing nanti disebutkan kurun waktu kapan kita bisa menerima merevisi Permendikbud itu dicabut atau bagaimana yang penting harus ada laporan yang sangat diberikan tenggat waktu," tegas Zamroni.
Terkait hal ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pun tak ingin tinggal diam.
Pihaknya mengaku akan segera mengevaluasi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Chaerul Umam/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.