Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UKT Batal Naik 2024, Siap-siap Tahun Depan Kemdikbudristek Buat Aturan Baru

Pemerintah bersama Kemdikbudristek akan mengatur ulang regulasi kenaikan UKT di setiap perguruan tinggi, tahun depan. Untuk tahun ini UKT batal naik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in UKT Batal Naik 2024, Siap-siap Tahun Depan Kemdikbudristek Buat Aturan Baru
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim saat di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).(Kemendikbud) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh perguruan tinggi.

Pembatalan itu disampikan Nadiem setelah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Jokowi pun meminta, sementara waktu rencana kenaikan UKT dikaji lebih dalam lagi.

"Ya saya memberikan pertimbangan-pertimbangan tapi kan tadi sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan."

"Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi," kata Jokowi sesaat setelah menghadiri Inagurasi pengurus GP Ansor di Istora, Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Adapun tahun depan, pemerintah bersama Kemdikbudristek akan mengatur ulang regulasi kenaikan UKT di setiap perguruan tinggi.

"Ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan."

Berita Rekomendasi

"Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," jelas Jokowi.

Mengenai teknis pembatalan atau penundaan kenaikan UKT tersebut, lanjut Jokowi, akan dijelaskan lebih detail oleh Menteri Nadiem.

Senada dengan yang disampaikan Jokowi, Nadiem mengatakan pembatalan kenaikan UKT akan dilakukan seiring dengan masukan berbagai pihak.

"Kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN."

Baca juga: Batal Naik Tahun 2024, Jokowi Sebut Kenaikan UKT Kemungkinan Tahun Depan

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut," ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan pihaknya akan mengevaluasi permintaan UKT yang diajukan perguruan tinggi.

"Kami juga akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," jelas Nadiem.

Nadiem mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.

Sempat Dicecar DPR

Sebelumnya, Nadiem sempat dicecar Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni tentang kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tak wajar di sejumlah Perguruan Tinggi.

Dugaan sementara kenaikan UKT dipicu karena adanya aturan Permendikbud.

"Betul bahwa surat Permendikbud nomor 2/2024 mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTN BH melaksanakan."

"Ini berarti terkait dengan kenaikan ini sepenagtahuan dan persetujuan kementerian," ujar Zamroni dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Oleh sebab itu, Zamroni meminta agar Permendikbud 2/2024 ini direvisi.

Dikhawatirkan, hal ini dapat memicu gejolak pada saat penerimaan mahasiswa baru.

"Kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya direvisi supaya tidak berdampak pada saat penerimaan mahasiswa baru."

"Kita berharap ini betul-betul kita pikirkan karena jangan sampai apa yang disampaikan mahasasiwa hanya didengar, dan saya minta dalam lapsing nanti disebutkan kurun waktu kapan kita bisa menerima merevisi Permendikbud itu dicabut atau bagaimana yang penting harus ada laporan yang sangat diberikan tenggat waktu," tegas Zamroni.

Terkait hal ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pun tak ingin tinggal diam.

Pihaknya mengaku akan segera mengevaluasi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Chaerul Umam/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas